Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko Menangkap Seorang Pria yang memiliki Senjata Api tanpa izin

Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko Menangkap Seorang Pria yang memiliki Senjata Api tanpa izin

Editor : Ron

MUBA, LhL – Pria 32 Tahun tersebut bernama Armin Alias UjangWarga Dusun II Desa Lubuk Bintialo Kec.Batanghari Leko Kabupaten Muba.

Kapolsek Barang hari leko Akp Rusli, SH, MH mewakili Kapolres Muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si mengatakan kasus bermula dari informasi masyarakat

“Jadi saat kita hendak menangkap, pelaku ternyata ada didalam rumah. Lalu kita tangkap dan kita geledah Dalam Rumahnya diDusun V Desa Lubuk Bintialo Kec.Batanghari Leko Kab.Musi Banyuasin”Kata Rusli saat via whatsapp.

Lanjutnya, saat pengeledahan didapati 1 (satu) butir amunisi didalam dompet tersangka kemudian dari pengakuan tersangka sendiri memang benar dia memiliki dan menyimpan 1 (satu) pucuk senpi laras panjang jenis kecepek warna hitam didalam rumahnya. Dengan sigap, unit reskrim langsung melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka.

Baca Juga  PTBA Adakan Workshop & Hunting Photography Tugu Kujur

“Senpi laras panjang jenis kecepek itu disimpannya disamping lemari pakaian, tak hanya itu 1 (satu) buah tas yang berisikan – 10 (sepuluh) butir amunisi jenis timah, 14 (empat belas) butir kip, 4 (empat) buah sabut kelapa, 1 (satu) buah tas warna putih dasar katun merek peopla, 1 (satu) buah botol warna coklat dengan logo M yang berisikan serbuk musiu, 1 (satu) buah botol kecil warna kuning yang berisikan 10 butir amunisi jenis timah,1 (buah) botol plastik warna abu-abu yang berisikan 14 butir kip, saat ini dijakan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut”Ujarnya kepada awak tribratamubanews. Com, Kamis , (17/02).

Baca Juga  Pemkab Muba Launching Program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Babat Toman

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan, pelaku sendiri dikenakanTindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Penjara, hal ini juga Dalam rangka “Ops Senpi Musi 2022” Polda Sumsel.(Riki)

Check Also

Diduga Gaji Ketua RT di Empat Lawang Dipotong Rp350 Ribu, Inspektorat : Itu Bukan Pungli

Author : AJS EMPAT LAWANG, LhL – Ketua Rukun Tetangga (RT) dilingkungan Kelurahan Jayaloka dan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO