Author : Jang
LAHAT, LhL – Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa Kredit Usaha Rakyat (KUR) antara ahli waris debitur dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lahat, Majelis Hakim menyatakan bahwa relaas panggilan terhadap seluruh Tergugat dan Turut Tergugat telah dilakukan secara sah dan patut, namun tidak satu pun pihak hadir dalam sidang tersebut.
Perkara ini diajukan oleh Bella Okta Riani, ahli waris almarhum A. Riduan Rais, debitur KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta. Gugatan dilayangkan setelah klaim asuransi jiwa kredit disebut belum diproses, sementara penagihan dan ancaman pelelangan rumah tetap berlangsung.
Dalam sidang terakhir, Majelis Hakim memastikan bahwa prosedur pemanggilan telah sesuai hukum acara perdata. Ketidakhadiran seluruh Tergugat dan Turut Tergugat tanpa keterangan membuka kemungkinan perkara dilanjutkan melalui mekanisme putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat), sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
“Majelis telah memeriksa relaas dan menyatakan pemanggilan sah dan patut. Namun para tergugat dan turut tergugat tidak hadir. Kami menghormati proses hukum dan akan mengikuti tahapan selanjutnya,” ujar kuasa hukum Penggugat, Sanderson Syafe’i, SH, Rabu (18/2).
Sorotan Tata Kelola dan Kepatuhan
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut implementasi kebijakan KUR sebagai program strategis nasional. Selain Bank Mandiri sebagai Tergugat, sejumlah pihak terkait kebijakan turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat dalam perkara tersebut.
Penggugat menilai ketidakhadiran para pihak dalam sidang pertama mencerminkan kurangnya respons terhadap upaya penyelesaian melalui jalur hukum, padahal perkara ini menyangkut perlindungan ahli waris debitur UMKM.
Mediasi dan Tahap Lanjutan
Sesuai prosedur, perkara tetap akan memasuki tahapan mediasi dan pembuktian apabila diperlukan. Jika ketidakhadiran berlanjut, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memutus perkara tanpa kehadiran tergugat.
Penggugat menyatakan tetap terbuka untuk penyelesaian damai sepanjang klaim asuransi jiwa kredit diproses sesuai ketentuan dan hak ahli waris dipulihkan.
Implikasi Lebih Luas
Kasus ini dinilai penting karena dapat menjadi preseden dalam perlindungan debitur KUR dan ahli warisnya, serta menguji konsistensi pelaksanaan regulasi KUR oleh bank penyalur, pungkas Ketua YLKI Lahat Raya.
Editor : RON
Lahat Hotline



