HIMBAU
UTKU
hdcu
Muba
Home / HUKUM & KRIMINAL / Bank Mandiri dan Turut Tergugat Absen di Sidang Gugatan KUR, Majelis Hakim Nyatakan Panggilan Sah dan Patut

Bank Mandiri dan Turut Tergugat Absen di Sidang Gugatan KUR, Majelis Hakim Nyatakan Panggilan Sah dan Patut

Author : Jang

LAHAT, LhL – Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa Kredit Usaha Rakyat (KUR) antara ahli waris debitur dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lahat, Majelis Hakim menyatakan bahwa relaas panggilan terhadap seluruh Tergugat dan Turut Tergugat telah dilakukan secara sah dan patut, namun tidak satu pun pihak hadir dalam sidang tersebut.

Perkara ini diajukan oleh Bella Okta Riani, ahli waris almarhum A. Riduan Rais, debitur KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta. Gugatan dilayangkan setelah klaim asuransi jiwa kredit disebut belum diproses, sementara penagihan dan ancaman pelelangan rumah tetap berlangsung.

Dalam sidang terakhir, Majelis Hakim memastikan bahwa prosedur pemanggilan telah sesuai hukum acara perdata. Ketidakhadiran seluruh Tergugat dan Turut Tergugat tanpa keterangan membuka kemungkinan perkara dilanjutkan melalui mekanisme putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat), sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

Baca Juga  Samakan Persepsi : OPD, KPU dan Bawaslu Lahat Ajak Diskusi Pimpinan Parpol

“Majelis telah memeriksa relaas dan menyatakan pemanggilan sah dan patut. Namun para tergugat dan turut tergugat tidak hadir. Kami menghormati proses hukum dan akan mengikuti tahapan selanjutnya,” ujar kuasa hukum Penggugat, Sanderson Syafe’i, SH, Rabu (18/2).

Sorotan Tata Kelola dan Kepatuhan

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut implementasi kebijakan KUR sebagai program strategis nasional. Selain Bank Mandiri sebagai Tergugat, sejumlah pihak terkait kebijakan turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Kapolres Lahat dan Forkompinda Deklarasikan Anti Anarkisme dan Kekerasan

Penggugat menilai ketidakhadiran para pihak dalam sidang pertama mencerminkan kurangnya respons terhadap upaya penyelesaian melalui jalur hukum, padahal perkara ini menyangkut perlindungan ahli waris debitur UMKM.

Mediasi dan Tahap Lanjutan

Sesuai prosedur, perkara tetap akan memasuki tahapan mediasi dan pembuktian apabila diperlukan. Jika ketidakhadiran berlanjut, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memutus perkara tanpa kehadiran tergugat.

Penggugat menyatakan tetap terbuka untuk penyelesaian damai sepanjang klaim asuransi jiwa kredit diproses sesuai ketentuan dan hak ahli waris dipulihkan.

Implikasi Lebih Luas

Kasus ini dinilai penting karena dapat menjadi preseden dalam perlindungan debitur KUR dan ahli warisnya, serta menguji konsistensi pelaksanaan regulasi KUR oleh bank penyalur, pungkas Ketua YLKI Lahat Raya.

Editor : RON

Check Also

“Maling” Dana Desa 418 Juta, Kades Aktif 2 Periode ini Ditangkap Kejaksaan

Author : SMSI Banyuasin BANYUASIN, LhL – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO