HIMBAU
Iklan Juni 2025
UTKU
Home / HUKUM & KRIMINAL / Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Lahat 2023 Bertambah 3 Orang, Kejari Langsung Melakukan Penahanan

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Lahat 2023 Bertambah 3 Orang, Kejari Langsung Melakukan Penahanan

Author : Jang

LAHAT, LhL – Langkah penegakkan hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat patut diapresiasi. Baru beberapa hari menjabat Kepala Kejari Lahat, Teuku Luptnasya Adhayaksa Putra, SH, MH bersama Tim Penyidik dan Intelijen berhasil melanjutkan kasus korupsi dana hibah KONI 2023, Rabu (14/01/2026).

Hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat kembali menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara ini yakni tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan ketiga orang tersangka berinisial AH, WA, dan MAK yang merupakan Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum I, dan Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 54 (lima puluh empat) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 357.800.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dalam perkara ini. Uang titipan tersebut, langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

Baca Juga  Malam Ramah-tamah Lurah beserta RT/RW Bersama Warga RD PJKA Bandar Agung Berlangsung Meriah

Tersangka AH, WA, dan MAK disangka melanggar ketentuan Kesatu Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia, Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia, atau Kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Sawit Murah Warga Petani Trans SP 3 Kembali Garap Kebun Karet

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 04/LHA/L.G/H.IV.I/12/2023 adalah sebesar Rp3.343.386.902,- (tiga miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua rupiah). Selanjutnya terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini apabila ditemukan alat bukti yang cukup di kemudian hari.

Kajari Lahat, Teuku Luftansya AP, SH, MH mengatakan pihaknya akan bersikap profesinal dan sesuai aturan yang berlaku, kendati ketiga tersangka diduga memilki kebarat atau keluarga seorang pejabat.

“Tentu kami tidak bisa diinterfensi oleh pihak mana pun terkait penetapan tiga tersangka ini. Mohon doanya rekan rekan media untuk terus mengawal kasus ini, ” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait dana Hibah Koni 2024 yang juga diduga terjadi tindak pidana korupsi, pihaknya menegaskan jika Kejaksaan Negeri Lahat tetap mengusut kasus tersebut.

Editor : RON

Check Also

Paling Informatif ! Muara Enim Pemerintah Daerah Terbaik Dalam Keterbukaan Informasi Publik di Sumsel

Author : Evri MUARA ENIM, LhL – Setelah sebelumnya mempertahankan peringkat pertama sebagai pemerintah daerah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO