HIMBAU
Iklan Juni 2025
UTKU
Home / HUKUM & KRIMINAL / BZ-WIN Janji Tindak Tegas Pelaku Dugaan Pungutan Retribusi ke Pedagang Pinggir Jalan

BZ-WIN Janji Tindak Tegas Pelaku Dugaan Pungutan Retribusi ke Pedagang Pinggir Jalan

Author : Rochmiyatun

LAHAT, LhL – Keresahan beberapa pedagang yang beraktivitas di pinggir jalan dan memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir pembeli, kian meresahkah. Para pedagang mengeluhkan adanya pungutan retribusi yang diduga tidak jelas dilakukan oleh CV Lahat Kaki Langit (LKL).

Besaran pungutan tersebut, berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per pedagang selama sebulan, laporan warga ini didapat hingga Rabu (14/1/26).

Informasi yang beredar menyebutkan, pungutan tersebut diduga dilakukan dengan mengatasnamakan Tim Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Bursah Zarnubi–Widia Ningsih.

Dugaan ini, pun memicu perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lahat. Sebab warga tidak mengerti jenis pungutan tersebut, tidak ada sosialisasi dan dasar hukum yang dijelaskan pada para pedagang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, langsung Bupati Lahat Bursah Zarnubi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk melakukan pungutan kepada pedagang dengan mengatasnamakan dirinya maupun Wakil Bupati.

Ia menyatakan, akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan praktik tersebut, melalui Satpol-PP Lahat atau pihak terkait.

Baca Juga  SATU DARI EMPAT PELAKU PENGEROYOK DICIDUK POLISI

“Tidak diperbolehkan memungut apapun kepada pedagang dengan mengatasnamakan Bupati dan Wakil Bupati. Jika terbukti, akan saya tindak tegas melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Di masa kepemimpinan kami, tidak ada lagi pungutan liar,” tegas Bursah Zarnubi.

Di tempat yang sama saat ditemui awak media pernyataan serupa disampaikan Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, SH, MH. Dirinya telah mendengar adanya laporan terkait dugaan pungutan parkir kepada pedagang yang menggunakan badan jalan.

“Kami akan tindak tegas. Saya sudah berulang kali menegaskan tidak boleh ada Pungli di zaman kepemimpinan kami. Jika ada bukti, silakan lapor langsung ke saya atau ke Bupati, pasti akan kami tindaklanjuti,” ujar Widia juga berjanji langsung menindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, Deswan Irsyad menjelaskan bahwa pengelolaan parkir saat ini tidak lagi berada di bawah kewenangan Dishub, melainkan telah dialihkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Untuk urusan parkir, sekarang menjadi kewenangan Bapenda. Silakan dikonfirmasi langsung ke Bapenda,” tutur Deswan.

Sementara penjualan Kepala Bidang Pajak Bapenda Kabupaten Lahat, Firman Yudiansyah, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya dugaan pungutan kepada pedagang tersebut.

Baca Juga  Pembangunan Fisik Desa Karang Cahaya di Monev Pihak Kecamatan Kikim Selatan

Ia membenarkan bahwa CV Lahat Kaki Langit merupakan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir di Kabupaten Lahat, namun status kerja sama tersebut masih dalam tahap evaluasi sejak 1 Januari 2026.

“Kami tidak pernah memberikan izin untuk memungut parkir kepada pengusaha atau pedagang. Izin yang diberikan hanya untuk penarikan retribusi parkir kepada pengendara yang memarkir kendaraan di bahu jalan lewat juru parkir,” kata Firman.

Menurut Firman yang tidak menunjukkan surat kerjasama, luas lokasi dan rincian persyaratan tersebut pada awak media. Bahwa Bapenda akan segera memanggil pihak ketiga terkait untuk klarifikasi dan evaluasi lebih lanjut.

“Kami tidak membenarkan biaya parkir dibebankan kepada pedagang. Parkir harus dikelola oleh juru parkir resmi di bahu atau tepi jalan umum yang nantinya masuk ke kas daerah,” paparnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Lahat Kaki Langit belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Editor : RON

Check Also

Paling Informatif ! Muara Enim Pemerintah Daerah Terbaik Dalam Keterbukaan Informasi Publik di Sumsel

Author : Evri MUARA ENIM, LhL – Setelah sebelumnya mempertahankan peringkat pertama sebagai pemerintah daerah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO