Author : Toni Ramadhani
MUARA PAYANG, LhL – Terdapat indikasi tumpang tindih pengerjaan proyek infrastruktur di Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, yang melibatkan proyek drainase dan jalan usaha tani yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dan 2017. Indikasi ini muncul seiring adanya dugaan bahwa kedua proyek tersebut, yang seharusnya melayani kebutuhan berbeda di desa, mungkin bersumber dari pendanaan ganda, yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Desa (DD).
Dugaan Proyek Bersumber Ganda
Proyek pembangunan yang menjadi sorotan adalah proyek drainase dan jalan usaha tani. Secara prinsip, pembangunan infrastruktur ini sangat vital untuk menunjang aktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat Desa Muara Payang.
Namun, informasi yang beredar menunjukkan adanya kesamaan atau kedekatan lokasi pengerjaan, bahkan dugaan bahwa proyek yang sama atau serupa dibiayai oleh dua sumber dana yang berbeda, dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) pada periode waktu 2016 dan 2017.
Proyek drainase ditujukan untuk mengatasi masalah air dan mencegah banjir, sedangkan jalan usaha tani berfungsi melancarkan akses petani dari lahan ke pemukiman atau pasar. Jika terdapat proyek yang berlokasi dan jenis pengerjaan yang mirip, atau bahkan menggunakan dana ganda untuk satu objek fisik, hal ini dapat mengarah pada indikasi penyelewengan dana publik.
Sumber Dana APBN dan
Pemanfaatan Dana Desa (DD), yang merupakan bagian dari APBN dan disalurkan langsung ke desa, diatur ketat untuk prioritas pembangunan desa, termasuk infrastruktur pertanian. Di sisi lain, proyek infrastruktur juga sering kali mendapatkan alokasi dari program kementerian/lembaga terkait yang bersumber dari APBN.
Indikasi tumpang tindih ini memerlukan klarifikasi mendalam, terutama terkait Titik Koordinat dan Batasan Proyek. Memastikan tidak ada penganggaran dua kali untuk satu lokasi atau objek fisik yang sama.
Jenis dan Volume Pekerjaan Membandingkan spesifikasi teknis dan realisasi fisik proyek dari masing-masing sumber pendanaan.
Mekanisme Pelaporan Menelusuri bagaimana proyek-proyek ini dipertanggungjawabkan dalam laporan penggunaan Dana Desa dan laporan proyek yang didanai APBN.
Tuntutan Transparansi dan Audit
Masyarakat dan pihak pengawas Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Kabupaten Lahat diharapkan segera melakukan audit terhadap realisasi anggaran kedua proyek tersebut. Transparansi penggunaan dana publik, baik yang bersumber dari APBN maupun Dana Desa, adalah kunci untuk memastikan bahwa pembangunan benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara.
Jika indikasi tumpang tindih ini terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara dan desa. Pihak berwenang didesak untuk mengusut tuntas temuan ini guna memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pembangunan desa.
Editor : RON
Lahat Hotline




