Outhor: Elan
PALEMBANG, LhL – Penertiban bangunan tanpa izin di Kota Palembang kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek pembangunan Ruko di Jalan Noerdin mendapat perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pada Selasa (11/3/2025), Satpol PP turun langsung ke lokasi sebagai tindak lanjut dari laporan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta aduan masyarakat.
Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison S.IP, S.H, M.H., menegaskan bahwa pihaknya menjalankan tugas untuk memastikan pembangunan di kota ini sesuai dengan aturan.
“Kami turun ke lapangan untuk memastikan apakah pembangunan ini sudah memiliki izin PBG atau belum. Ini merupakan bagian dari tugas kami dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum,” ujar Herison.
Herison menegaskan bahwa jika pemilik ruko telah mengurus izin PBG, maka pembangunan bisa dilanjutkan. Namun, selama izin belum diterbitkan, Satpol PP akan mengeluarkan surat peringatan dan penghentian sementara pembangunan.
“Silakan urus izinnya di dinas teknis seperti PUPR dan PTSP. Jika sudah memiliki izin, maka pembangunan dapat dilanjutkan sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik ruko, Junaidi, menyampaikan keberatannya atas tindakan Satpol PP. Ia mengklaim bukan karena enggan mengurus izin, tetapi masih ada kendala terkait sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami bukan tidak mau mengurus izin, tetapi sertifikat tanah masih dalam proses karena ada sengketa dengan pihak lain. Kasus ini masih berlanjut di Polda, dan dalam waktu dekat akan ada tersangkanya,” jelas Junaidi.
Menurutnya, terdapat bangunan lain di Daerah Milik Jalan (DMJ) yang dibiarkan berdiri tanpa tindakan.
“Di Simpang Bandara, ada bangunan berdiri di DMJ, hanya mundur satu meter dari jalan, bahkan sudah beroperasi sebagai ekspedisi. Mengapa tidak menindak? Mengapa justru bangunan kami yang dipersoalkan?” tegasnya.
Junaidi menegaskan bahwa bangunan rukonya tidak berada di DMJ dan telah mengikuti aturan mundur 23 meter dari jalan.
“Kami akan mengurus izin setelah sertifikat tanah selesai. Kalau memang ada denda, kami siap membayarnya. Tapi jangan sampai aturan ini hanya berlaku bagi kami sementara pelanggaran lain dibiarkan,” pungkasnya. (*)
Editor: ron