HIMBAU
Iklan Juni 2025
Iklan Pemprov Juli
Iklan Muba Bulan Juli
Home / HUKUM & KRIMINAL / Temukan Banyak Kejanggalan, Paslon YM-BM Resmi Ajukan Gugatan PSU ke Bawaslu Lahat

Temukan Banyak Kejanggalan, Paslon YM-BM Resmi Ajukan Gugatan PSU ke Bawaslu Lahat

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Setelah mengikuti sidang pleno KPU Lahat tentang hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lahat 2024 kemarin, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat Yulius Maulana, ST – DR. H Budiarto Marsul, SE, M. Si (YM-BM) melalui Ketua Tim Pemenangannya, H. Nopran Marjani, S. Pd didampingi Fraksi PDI-P, Makmun Abdul Goni, SH secara resmi melayangkan Surat Permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Bawaslu Lahat, Kamis (5/12/24).

Pengajuan usulan PSU Pilkada Lahat ini bukan tanpa alasan, di mana tim atau saksi dari pasangan calon YM-BM menemukan berbagai pelanggaran prosedur Pilkada sesuai amanat PKPU/Perbawaslu sehingga terindikasi pada kecurangan dan adanya penggelembungan suara untuk salah satu Paslon.

“Surat Pengajuan Usulan PSU Pilkada Kabupaten Lahat 2024 sudah dilayangkan dengan nomor 017/YMBM-LHT/XI/2024. Dan sudah diterima secara resmi oleh Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priatna, S. Ag, MM”, ungkap Nopran.

Nopran mengatakan, bahwa proses Pilkada itu dilakukan mesti sesuai dengan tahapan yang harus dijalankan. Berawal dari seleksi dan rekrutmen penyelenggara di setiap jenjang, mulai dari KPU, PPK, PPS dan juga KPPS. Termasuk juga tata-cara pelaksanan pemungutan suara sudah diatur PKPU Nomor 17 2024.

Baca Juga  Didampingi Unsur OPD, Bupati Lahat Takziah ke Rumah Duka Almarhum Isman Sadeli

“Karena kita ingin sesuai dengan aturan tersebut, maka semua kita harus mengikutinya. Dalam tata cara pemilih sebelum memasuki bilik dan membawa kertas suara saja, pemilih harus menunjukkan surat undangan, KTP sesuai dengan syarat dan undangan serta mengisi absensinya. Dan yang terjadi di TPS, itu semua tidak dilakukan”, terangnya.

Karena semua pelanggaran administratif itu ditemuan di Kecamatan Lahat, Kecamatan Merapi Timur, Kecamatan Merapi Barat, Kecamatan Kikim Barat, Kecamatan Kikim Timur, Kecamatan Pseksu, Kecamatan Pulau Pinang dan Kecamatan Kikim Selatan beserta alat bukti, maka pihaknya meminta supaya PSU dilakukan di beberapa TPS dalam 8 kecamatan itu.

“Kami tidak mempersoalkan hasil perolehan suara yang diupload di website KPU sebelum C1 Plano itu selesai, tapi yang kami persoalkan prosedur pemilihannya. Masa iya banyak DPT yang tidak dapat undangan memilih, jumlah surat suara yang dipakai lebih banyak dari pemilih yang hadir, absensi ditanda-tangai oleh satu orang bahkan ada yang memang kosong. C1 Plano dan absensi bisa ditinggal di rumah dan lain sebagainya”, urai dia.

Baca Juga  Persiapan Keamanan Pilkada 2024, Polres - Pemkab Muba Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Mantab Praja Musi

Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa tanda-tangan saksi di C1 Plano ada yang dipalsukan. Karena Negara ini adalah Negara Hukum, maka pihaknya ingin menempuh jalur hukum. Mulai dari Bawaslu hingga tingkat MK demi keadilan dalam berdemokrasi.

“Oleh karena itu kami tidak inginkan keributan terjadi, biarkan lembaga berwenang memutuskan sesuai dengan aturan yang ada. Karena kami cinta kedamaian, mana ada kami gerakkan massa untuk berdemo..?, tidak. Tapi intinya, prosedur pemungutan suara harus ditegakkan sesuai dengan aturan. Maka PSU mesti dilakukan, semoga permohonan ini dikabulkan oleh lembaga yang berwenang itu”, tutupnya.

Editor : RONN

Check Also

Bupati Muba Sosialisasi Bahaya Narkoba, Judi Online, dan Pornografi ke Pelajar

# Sehari Ngantor di Kecamatan Babat Toman. MUBA, LhL – Selasa yang ceria di Kecamatan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO