Home / HUKUM & KRIMINAL / Dinilai Tak Sesuai Zonasi, PPDB SMPN 1 Pagaralam Dibatalkan

Dinilai Tak Sesuai Zonasi, PPDB SMPN 1 Pagaralam Dibatalkan

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Pengumuman PPDB SMP Negeri 1 Kota Pagaralam resmi dibatalkan. Pembatalan ini menyusul setelah adanya laporan dari masyarakat, sehingga membuat pimpinan Dewan dan anggota DPRD dari komisi 3 turun gunung menyambangi SMPN 1 Pagaralam.

Polemik penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 1 Pagar Alam dinilai tidak sesuai prosedur oleh berbagai pihak mulai dari anggota dewan kota pagaralam dan sejumlah wali murid karena ada calon Siswa yang lokasinya berada dekat sekolah namun tidak lulus. Padahal berdasarkan jalur Zonasi, siswa sekolah dasar dengan tempat tinggal yang berdekatan dengan lokasi sekolah menjadi prioritas lulus jalur zonasi.

Akibat hal ini banyak orang tua wali yang protes karena anaknya tidak lulus PPDB SMPN 1 Pagar Alam jalur zonasi dan prestasi. Hal tersebut membuat pihak DPRD Pagar Alam mulai dari unsur pimpinan dewan dan Komisi III DPRD Kota Pagaralam melakukan (Sidak) kunjungan kerja mendadak ke sekolah tersebut.

Baca Juga  LARIKAN PELAJAR 15 TAHUN, MKL ALIAS U DILAPOR

Buntut dari polemik tersebut pihak DPRD bersama sejumlah wari murid dan pihak Sekolah serta unsur yang hadir sepakat akan mengulang proses seleksi PPDB di SMP Negeri 1 tahun 2024. dan hasil seleksi PPDB yang sudah diumumkan pada 25 Maret 2024 kemarin resmi dibatalkan.

“Berdasarkan hasil rapat kita bersama pihak sekolah mereka mengakui jika banyak kelalaian dalam proses PPDB di SMPN 1 tahun 2024 ini,” Tegas Ketua DPRD Pagar Alam Jenni Shandiyah saat memimpin rapat kunker di SMPN 1 Pagar Alam Selasa (26/3/2024).

Selian itu pihak DPRD dan sekolah sepakat akan melakukan seleksi PPDB ulang dengan mengedepankan azaz transparansi dalam proses penerimaan tersebut.

“Sudah ada kesepakatan bersama DPRD dan SMP Negeri 1 untuk mengulang seleksi penerimaan peserta didik baru mulai dari jalur Prestasi, Zonasi, Mutasi dan Afirmasi. Serta disepakati pengumuman hasil seleksi PPDB yang dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2024 kemarin dibatalkan,” Jelas Jenni.

Baca Juga  Tanam Ganja di Ember, AC Diringkus Sat-Narkoba Polres Lahat

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cholmin dihubungi mengatakan ini sedang juga turut kita bahas kita akan mencari jalan yang terbaik.

Disinggung sanksi apa yang akan diberikan kepada kepsek SMPN 1 mengingat hal ini sudah terjadi dua kali Cholmin mengatakan termasuk yang ini juga akan dibahas.

Terpisah PJ Wako Pagaralam Lusapta yudha dikonfirmasi disinggung prihal proses terhadap penerimaan siswa baru di SMPN 1 dan sanksi terhadap kepseknya, beliau mengatakan semua diserahkan secara teknis dengan Kadisdik Saja, nanti dimonev kembali , cari solusi yang ada agar tidak saling merugikan dan masih ditinjau sesuai prosedural dan disinggung prihal sanksi yang lebih konkret terhadap apa yang akan diberikan terhadap kepsek PJ Wako tidak menjawab.

Editor : RON

Check Also

Aplikasi Sistem Informasi Geoportal Kebijakan Satu Kabupaten Lahat, Peta Dilaunching

Author : BRP LAHAT, LhL – Mewakili Pj Bupati Lahat, Sekda Lahat Chandra, SH, MM …

SMM Panel

APK

Jasa SEO