Home / REGIONAL / MUSI BANYUASIN / Rancangan Perbup Tentang Pemberian Insentif dalam Kegiatan Pembukaan / PLTB

Rancangan Perbup Tentang Pemberian Insentif dalam Kegiatan Pembukaan / PLTB

# Berikan Solusi Terbaik Agar Masyarakat Muba Membuka Lahan Tanpa Membakar

Editor : RON

MUBA, LhL – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengadakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati
Musi Banyuasin Tentang Pemberian Insentif dalam Kegiatan Pembukaan / Pengolahan Lahan Tanpa Membakar (PLTB), Selasa (19/3/2024) di Ruang Rapat Serasan Sekate.

“Saat ini sedang disusun Perbup menyusul Perda Pembukaan Lahan Tanpa Bakar yang tak lama lagi akan segara disahkan. Di dalam rancangan Perbup ini nanti akan kita usulkan penghapusan retribusi bagi petani kategori miskin. Ini sekaligus untuk menjawab kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar. Pemerintah melarang tapi juga memberikan jalan keluar yang baik,”kata Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud melalui Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin MSi.

Baca Juga  Sebanyak 75 Personel Polres Muba Mendapatkan Kenaikan Pangkat

Safaruddin juga mengatakan, bahwasanya kabupaten Muba merupakan salah satu daerah yang punya potensi kebakaran lahan yang cukup besar. “Dengan akan di rancang nya perbup ini, maka akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat Muba kalau ingin membuka kebun atau lahan jangan dilakukan pembakaran lagi,”ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akhmad Toyibir menyampaikan, adapun maksud
dengan di rancangannya Perbup Muba tentang pemberian insentif dalam kegiatan pembukaan / Pengolahan Lahan Tanpa Membakar (PLTB). Untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif pembukuan atau pengelolaan lahan tanpa membakar. Kewenangannya, pemerintah daerah memberikan insentif PLTB dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Lubuklinggau Tuan Rumah HPN PWI Sumsel, Dukung "Ayo Ngelong"

“Serta memiliki tujuan untuk meminimalisir pembukuan lahan dengan cara membakar, sebagai perwujudan apresiasi Pemerintah Kabupaten Muba dalam mewujudkan percepatan dan pembangunan perkebunan berkelanjutan yang ramah lingkungan (Zero Burn), mewujudkan tertib hukum kepada para perkebun, poktan dan gapoktan dalam melaksanakan PLTB agar terhindar dari sanksi pidana. Dan prinsipnya mendapatkan kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisien,”tandasnya. (Riki)

Check Also

Aplikasi Sistem Informasi Geoportal Kebijakan Satu Kabupaten Lahat, Peta Dilaunching

Author : BRP LAHAT, LhL – Mewakili Pj Bupati Lahat, Sekda Lahat Chandra, SH, MM …

SMM Panel

APK

Jasa SEO