Editor : RON
MUBA, LhL – Diduga akibat maraknya aktivitas illegal driling di Keban Satu Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, memicu terjadinya Kebakaran kembali, Selasa (19/3/24).
Menurut informasi dari salah satu narasumber yang berinisial (A), saat dibincangi awak media membenarkan bahwa pada Senin tanggal (18/3/24) dini hari telah terjadi insiden kebakaran sumur bor minyak teradisional yang berlokasi di lahan (RD).
Seperti yang telah diketahui bahwasanya kegiatan aktivitas illegal driling di Musi Banyuasin sudah dilarang Kapolda Sumatera Selatan.
Oleh karena itu, pada saat itu Kapolda Sumsel, Irjen. Pol A Rachmad Wibowo, SIK
pun dengan tegas mengultimatum Kapolsek jajaran di Kabupaten/Kota untuk tidak membiarkan ada bisnis ilegal tersebut. Jika nanti di lapangan masih ada ditemukan pembiaran atas aktivitas tersebut hingga terjadinya ledakan, Rachmad memastikan akan mencopot jabatan Kapolsek di wilayah tersebut.
“Tempat masak, tempat penyulingan minyak illegal, nggak boleh itu. Kapolsek angkat tangan, siap saya copot kalau ada tempat penyulingan minyak ilegal meledak di tempat kalian,” tegasnya.
Namun sampai saat ini, aktivitas penyulingan dan tempat masakan dan pengeboran minyak illegal driling masih menjamur di Desa Keban Satu Kecamatan Sanga dlDesa seperti tak menghiraukan himbauan Kapolda Sumsel.
Saat dikonfirmasi terkait insiden kebakaran sumur bor tersebut, Kapolsek Sanga Desa, Iptu. Nirwan Haryadi, SH menyatakan bahwa pihaknya telah siaga di lokasi.
“Siap, saat ini kito dan Kanitres masih di TKP’, ujarnya. (Riki)