Home / HUKUM & KRIMINAL / Sat-Narkoba Polres Mura Amankan 3,41 Gram Sabu

Sat-Narkoba Polres Mura Amankan 3,41 Gram Sabu

Author : AH

MURA, LhL – Satresnarkoba Polres Musi Rawas kembali berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Muara Megang Kecamatan Muara Lakitan Musi Rawas.

“Pelaku berinisial SU, umur 29 Tahun, Pekerjaan Tani, alamat sesuai KTP di Desa Muara Megang Kec. Muara Lakitan Kab.Musi Rawas, Sumatera selatan, ditangkap pada hari selasa, (20/2/24) pukul 18.30 WIB di ruangan Tribun Lapangan Sepak Bola yang berada di Desa Muara Megang Kec. Muara Lakitan”, ujar Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, AKP. M. Romi, SH, MH.

Dari tangan tersangka diamankan barang Bukti berupa :
⁃ 1 (satu) buah botol CDR yang di dalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 100 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu
⁃ 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 150 berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu
⁃ 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 200 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu
⁃ 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu
*dengan berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika 3,41 (tiga koma empat puluh satu) Gram*
⁃ 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Pocket scale
⁃ 1 (satu) bal plastik klip kosong
⁃ 1 (satu) buah pipet yang di potong miring (skop)
keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan jeans pendek warna cokelat Merk KENDI yang sedang dikenakan oleh Pelaku saat penangkapan dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga  Permohonan Maaf dari Pihak SPBU Babat Toman Terkait Video Viral Security Dibeberapa Media Social Lalu

“Kini tersangka berikut BB diamankan di Mapolres Musi Rawas, guna penyidikan lebih lanjut”, jelas Kasat Resnarkoba

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 53 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Tanpa Hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika golongan 1”.

Baca Juga  Kejuaraan Paralayang Trip Of Indonesia Seri 5 Wali Kota Cup 2022 Resmi Ditutup

Editor : RON

Check Also

Pasca Banjir Surut, Dinkes Muba Tetap Siaga Berikan Layanan Kesehatan Maksimal

Editor : Jang MUBA, LhL – Meski genangan banjir telah surut, perhatian Pemerintah Kabupaten Musi …

SMM Panel

APK

Jasa SEO