Home / HUKUM & KRIMINAL / Diduga Mobdin Pemkab Lahat Diganti Plat Nopol Pribadi, Adakah Sanksinya..?

Diduga Mobdin Pemkab Lahat Diganti Plat Nopol Pribadi, Adakah Sanksinya..?

Author : Wan

LAHAT, LhL – Belakangan ini pasca berakhirnya masa jabatan Cik Ujang sebagai Bupati Lahat pada 9 Desember 2023 lalu, bermunculan kabar dan temuan warga bahwa ada kendaraan diduga milik Pemerintah Kabupaten Lahat. Jika memang demikian, pertanyaannya, bolehkah Mobil Dinas (Mobdin) berplat merah yang dipakai Pejabat diganti dengan plat Pribadi..?

“Baru-baru ini, dijumpai salah satu kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan sedang terparkir. Kami menduga, mobil tersebut adalah milik Pemkab Lahat. Karena berplat warna putih dan dengan seri EZ, kalau seri EZ itukan pasti mobil Pemkab Lahat. Sebab selain Pemnkab Lahat, tidak ada yang menggunakannya”, kata warga Lahat yang namanya minta disamarkan.

Menurut dia, mobil dengan seri EZ itu plat khusus dan dipastikan itu mobil dinas yang hanya bisa digunakan oleh pejabat Lahat yang sedang menjalankan tugas sesuai dengant Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)nya. Pemberian fasilitas mobil dinas dalam hal ini PNS Pemda, harus disertai  plat merah ditandai bahwa mobil tersebut adalah hak milik Pemkab Lahat.

Baca Juga  Untuk Kemajuan, Pj Wako Pagaralam Lantik Pj Sekda

“Apakah memang dibenarkan oleh aturan yang berlaku, mobilmilik Pemkab diganti dengan plat pribadi..?. Orang yang melakukan penggantian plat nomor polisi mobil dinas Pemkab Lahat tersebut, dapat disanksi dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 berdasarkan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ)  bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)”, urainya.

Baca Juga  AKTIVITAS PT. EEM DINILAI MELANGGAR HUKUM

Sebaiknya, kata dia, diinventarisir kembali mobil-mobil dinas bekas pakaian para camat itu. Sebab 22 camat sudah berganti mobil dinas baru, lalu kemanakah mobil-mbil yang lama itu.

“Jika tidak bisa menginventarisir, ganti saja Kabid Aset yang diinvenraris aset kendaraan Dinas dimana keberadaannya mobil2 Dinas yg baru2 ini mobil Camat di ganti 22 camat kendaraan tidak satu pun nanpak lagi”, urainya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat, Gufron melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Syahrul membantah jika mobil tersebut adalah mobil dinas milik Pemkab Lahat.

“Waalaikumsallam.. Maaf masbro, katik datanye di kami itu. Kalu memang nian mobil pribadi itu”, jawab Syahrul singkat.

Editor : RON

Check Also

Aplikasi Sistem Informasi Geoportal Kebijakan Satu Kabupaten Lahat, Peta Dilaunching

Author : BRP LAHAT, LhL – Mewakili Pj Bupati Lahat, Sekda Lahat Chandra, SH, MM …

SMM Panel

APK

Jasa SEO