banner
banner
Home / BERITA NASIONAL / Bengkulu / Pemdes Suka Raja Adakan sosialisasi Peraturan Desa (PERDES) Buat Tahun 2024

Pemdes Suka Raja Adakan sosialisasi Peraturan Desa (PERDES) Buat Tahun 2024

Author : YESY

BENGKULU SELATAN, LhL – Agama dan Budaya seharusnya harus diutamakan, apalagi dalam kehidupan bermasyarakat. Seharusnya berbagai aspirasi dari masyarakat hendaknya ditampung. Seandainya ada usulan -usulan, hendaknya disampaikan. Apalagi mengenai aturan desa yang mana aturan itu dibuat dan berasal dari desa itu sendiri. Sebelum disahkan harus dicermati terlebih dahulu, agar membuat masyarakat lebih maju dan tertib.

Dari Sabang sampai Marauke tanpa terkecuali, hal seperti itu meliputi daerah Bengkulu Selatan . Yang kali ini terhadap Desa Suka Raja Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan yang mengadakan tentang sosialisasi peraturan desa (PERDES), Senin (5/12/2023).

Acara ini dihadiri langsung oleh Camat, Kapolsek, Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota, Tokoh Masyarakat. Khatib Bilal dan kharim serta masyarakat setmpat dan dilaksanakan di Lingkungan Balai Desa jam 09.30 Wib sampai selesai.

Baca Juga  "Disentuh" Tentara, Nenek Ini Lupa Dengan Rumahnya 

Tujuan dari acara ini dirialisasikan supaya bisa menentukan aturan-aturan apa saja yang harus diterapkan di dalam pemerintah desa suka raja nantinya. Jadi di dalam kesempatan acara sosialisasi ini marilah sama-sama mencermati isi dari musyawarah, agar setelah pulang nantinya bisa memahami atau mengetahui dan tidak bertanya lagi tentang keputusan hasil dari acara yang diadakan.

Camat Seginim, Jardi, SE menyebut, dalam aturan PERDES, hendaknya Agama dan budaya sangat diutamakan. Di mana di Bengkulu Selatan ini agama dan budaya diakui sangat tergolong baik, sopan dan santun.

“Jangan segalanya diukur dengan materi, karena segala sesuatu kalau sudah semuanya diukur dengan uang. Maka adat dan peraturan desa tidak bagus lagi, karena adat berhubungan dengan agama, yang mana sangat sakral”, sebutnya.

Baca Juga  Panggul Semen dan Bata Tak Membuat Kikuk TNI 

Maka, sambung dia, hukum adatlah yang harus benar- benar ditentukan bukan terus diduitkan. Misalya aturan PERDES yang dibuat itu meliputi tertangkap maling harus Diraja, bukan langsung diduitkan dan seharusnya aturan tersebut harus benar-benar dilakukan atau diterapkan selagi tidak melangar aturan.

“Kegiatan tentang PERDES ini, hendaknya juga melibatkan BMA, karena mereka juga lebih memahami tentang berbagai aturan. Apalagi tentang aturan adat daerah kita yang faham akan Lenguai, Bedendang (dendang) dan yang lain-lain. Dan yang berkaitan langsung dengan adat dan agama jangan selalu dikaitkan dengan duit (Mahar). Karena kalau segala sesuatu sudah dikaitkan dengan hal yang demikian, maka tidak akan baik lagi”, ungkap Jardi.

Edithor : RON

Check Also

Kemendagri Tingkatkan Kompetensi SDM Daerah untuk Percepatan Penurunan AKI

Author : Humas JAKARTA, LhL – Angka Kematian Ibu (AKI) masih menjadi tantangan serius di …

SMM Panel

APK

Jasa SEO