Home / HUKUM & KRIMINAL / Kajari Ogan Ilir : Malam Ini Juga 3 Komisioner Bawaslu OI Ditetapkan Jadi Tersangka

Kajari Ogan Ilir : Malam Ini Juga 3 Komisioner Bawaslu OI Ditetapkan Jadi Tersangka

# Alasan Sakit, Komisioner Bawaslu OI Tidak Hadir Saat Dipanggil Tim Penyidik Kejaksaan

Author : SMSI OI

OGANILIR, LhL – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir resmi menetapkan tiga Komisioner Bawaslu OI menjadi tersangka malam ini, Rabu (31/5/23) terkait Korupsi Danah Hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 yang merugikan negara sebesar 7,4 miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, Nur Surya saat diwawancara malam ini mengatakan, upaya ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan selama ini dan menjawab semua pertanyaan di masyarakat tentang penanganan perkara tersebut.

“Ya, alhamdulilah ini terjawab isu isu yang beredar dimasyarakat bahwa Kejaksaan Ogan Ilir tebang pilih dalam menangani perkara. Tadi kita telah periksa ketiga komisioner Bawaslu OI dan kuat dugaan melakukan perbuatan serta pemufakatan jahat terkait dengan penggunaan dana hibah bawaslu. Sehingga kami telah menetapkan tiga tersangka dan status sekarang terdakwa dan dalam minggu depan tuntutannya di acara persidangan”, sebut Nur.

Baca Juga  5 BPD Lagi Diperiksa Kejari Lahat Terkait Kasus SPJ Fiktif di Inspektorat Lahat

Menetapkan tiga tersangka malam ini jam 20.57 wib, lajut dia, dan malam ini juga pihaknya menetapkan penahanan terhadap tiga tersangka. Itu semuanya berdasarkan alat bukti yang cukup, jadi penyidik kejaksaan negeri ogan ilir sangat hati hati.

“Untuk sementara baru 6 tersangka, tapi sampai proses persidangan nanti dan kita lihat. Karena kami berkewajiban untuk mengembalikan kerugian negara sebesar 7,4 miliar. Dalam persidangan kemarin kami telah berupaya dan kami mencoba maksimal untuk mengembalikan kerugian negara ke kas negara”, urainya.

Untuk tersangka lain, dikatakan Nur, pihaknya belum dapat memastikan. Nantinya, menurut dia, proses yang berbicara dan alat bukti juga yang menentukan pihak pihak mana yang terkait berdasarkan keterangan tersangka.

Baca Juga  Dandim Buka Langsung Kick Off Liga Santri di Lapangan Eks Kompi

“Ya benar, ada kemungkinan aset aset mereka akan kita sita dan kita lihat hasil pemeriksaan kawan kawan penyidik. Karena siang tadi kita panggil tersangka, malah kita menjeput awalnya para saksi, dan rabu malam kita tetapkan jadi tersangka setelah diperiksa untuk dua puluh hari ke depan.

Dijelaskan kembali, mulai malam ini ketiga Komisioner ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana hibah pilkada kabupaten ogan ilir tahun 2019.

“Tidak kooperatif. Awalnya kita sudah panggil, tapi mereka tidak datang dengan alasan sakit. Tapi kami perlu bukti dan kami perintahkan kawan kawan penyidik untuk memonitor, apa bener-bener kondisinya tidak dapat datang. Dan alhamdulilah kita jemput ke rumah untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.”ungkap Kajari.

Editor : RON

Check Also

Pj Bupati Apriyadi Hibahkan Lahan untuk Pendirian Kantor Samsat Muba II

# Maksimalkan Sinergi, Genjot Pendapatan Pajak di Muba PALEMBANG, LhL – Pj Bupati Apriyadi Mahmud …

SMM Panel

APK

Jasa SEO