Home / HUKUM & KRIMINAL / Simpan Ganja 3,57 Gram, Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Simpan Ganja 3,57 Gram, Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Dua pemuda di Kota Lahat masing-masing AS dan AY (26) warga Jalan Kirab Remaja Gang Mawar Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak hukum Polres Lahat. Pasalnya kedua remaja tersebut ditanggap Satres Narkoba Polres Lahat pada Senin tanggal 22 Mei 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, karena telah kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis Ganja di rumahnya.

Terungkapnya kasus ini, seperti yang disampaikan Kapolres Lahat, AKBP. S Kunto Hartono, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. Romi melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH.

“Ya… Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira jam 14.00 wib telah tertangkap tangan terduga pelaku AS dan AY yang sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP)”, kata Lispono.

Baca Juga   Bupati Lahat Akan Bangun Rumah Warga Kelurahan Pasar Bawah Yang Terkena Musibah Kebakaran

Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, lanjut dia, petugas juga melakukan pengembangan untuk melakukan penggeledahan di kontrakan milik AY. Pada saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan Barang Bukti 1 (satu) paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di dalam kamar milik tersangka dan diakui tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka.

Baca Juga   TRUCK ANGKUTAN ANAK SEKOLAH TERJUNGKAL, 33 PELAJAR LUKA-LUKA

“Total BB yang didapat dari kedua terduga pelaku adalah 3,57 Gram narkotika jenis Ganja dengan rincian 1 paket kecil seberat 2,87 gram dan 1 linting ganja yang terbalut kertas seberat brutto 0,70 gram serta sebuah Handphone android Merk Vivo warna hitam”, tambah Lispono.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/50/V/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 22 Mei 2023, kedua terduga pelaku ini dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, BB dan terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut”, tutupnya.

Editor : RON

Check Also

Satres Narkoba Polres Pagaralam, Kembali Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Shabu- Shabu

Author : Toni Ramadhani PAGARALAM, LhL – Petugas Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam kembali …

SMM Panel

APK

Jasa SEO