Author : Ujang
LAHAT, LhL – Sat-Reskrim Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalah-gunaan Narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini tak tanggung-tanggung, satu tas ransel narkotika jenis daun ganja kering siap edar yang diamankan dari tangan terduga pelaku pengedar atas nama M. Tegar (25) yang tercatat sebagai warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT didampingi Kasat Resnarkoba AKP M. Romi melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap M Tegas atas kasus penyalah-gunaan narkotika golongan 1 jenis Ganja.
“Ya,benar.Kasat Res-Narkoba beserta anggotanya telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika berdasarksn laporan polisi LP/A/48/ V/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 16 Mei 2023”, kata Lispono, Jumat (19/5/23).
M. Tegar ini, lanjut Lispono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Prof. Dr. Emil Salim Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat sering terjadi transaksi narkotika, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira jam 00.30 WIB telah tertangkap tangan seorang pria bernama M. Tegar yang sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Nah, saat dilakukan pemeriksaan badan dan di sekitar tempat terduga pelaku yang sedang berada di pinggir jalan, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket besar daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi tidak jauh dari terduga pelaku berdiri. Kemudian petugas juga melakukan pemeriksaan di kontrakan milik terduga pelaku yang berada di Jalan SMP Negeri 4 Lahat dan kembali menemukan BB sebuah tas ransel yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket besar daun kering yang terbungkus kertas. Lalu petugas juga menemukan sebuah kotak plastik Merk Chocolatos yang di dalamnya berisikan biji narkotika jenis ganja, diakui oleh terduga pelaku tersebut bahwa seluruh barang bukti yang didapatkan tersebut adalah miliknya”, urai Lispono.
Disampaikan Lispono, untuk saat ini terduga pelaku masih berstatus sebagai pemilik daun haram tersebut. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan, apakah daun ganja tersebut dijualnya sendiri, sebagai kurir atau bandar.
“Yang jelas, BB 3 paket besar ganja dengan berat brutto 400 (empat ratus) gram dan 1 paket kecil biji ganja dengan berat brutto 10,54 (sepuluh koma lima puluh empat) gram bersama terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani proses huku lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap M Tegas, adalah Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutup Lispono.
Editor : RON
Lahat Hotline



