Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Gasak 10 Tabung Gas 3Kg, Mardiansyah Dikerangkeng Polisi

Gasak 10 Tabung Gas 3Kg, Mardiansyah Dikerangkeng Polisi

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Setelah berhasil menggasak 10 tabung gas 3kg pada 3 Mei 2023 lalu, Tiga komplotan maling kelas teri terpaksa menjadi buronan polisi, sebab ulah mereka dilaporkan oleh pemilik gudang masakan Ayam Geprek Pak Jo di Jalan Letnan Marzuki Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Usai dilaporkan, naas bagi Mardiansyah (29) salah satu komplotan mereka yang tak lain adalah pemuda yang beralamat di Jalan Kenangga RT 08 RW 03 Kelurahan Talang jawa Utara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat yang berhasil diringkus petugas Nit-Reskrim Polsek Kota Lahat pada pukul 16.00 tanggal 9 Mei 2023 saat ia sedang berada di kediamannya.

Menurut pemilik gudang, Aidil Quran (30), terduga pelaku Mardiansyah bersama dua rekannya (Masih buron) melakukan pencurian dengan menggunting dinding seng di bagian belakang dapur. Setelah berhasil para terduga pelaku merusak dinding seng, kemudian masuk ke dalam dan mengambil 10 (sepuluh) buah tabung gas elpiji yang berisi gas berbentuk melon, warna hijau.

Baca Juga  Lawatan ke Merapi Barat, Bupati Cik Ujang Sempatkan Melayat di Lubuk Kepayang

“Diperkirakan saya mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)”, urai Aidil di hadapan petugas yang saat melapor ditemani Sukatmi (55) dan Isanah (44).

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023, sekira jam 16.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsekta LahaT dipimpin Aipda. Hendrawan Kusuma langsung melakukan penangkapan terhadap Mardiansyah dengan tanpa perlawanan.

Kapolres Lahat, AKBP. S. Kunto Hartono, SIK. MT didampingi Kapolsek Kota Lahat, AKP Samsuardi melalui Kasubsi Penmas Humas, Aiptu. Lispono SH membenarkan adanya penangkapan terhadap Mardiansyah atas dugaan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B- 02 /V/2023/Sumsel/Res Lht/Sekta Lahat Tgl 09 Mei 2023.

Baca Juga  Petani Kopi di Pajar Bulan Diresahkan Maraknya Pencurian

“Benar, terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan”, ujar Lisponio, Rabu (10/5/23).

Dari terduga pelaku Mardiansyah, petugas berhasil juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa selembar baju kaos berwarna merah hati, selembar kain sarung berbentuk garis kotak berwarna campuran hijau armi, Ungu, Putih, Orange.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kota Lahat guna penyidikan lebih lanjut”, tutup Lispono.

Editor : RON

Check Also

DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna MoU Antara DPRD Dan Pemkab Musi Rawas Tentang Program Propemperda Tahun 2026

Author : Ujang MUSI RAWAS, LhL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas …

SMM Panel

APK

Jasa SEO