Author : April
KIKIM SELATAN, LhL – Masalah tapal batas antar desa memang sangat krusial dan penting sekali, terutama mengetahui titik-titik mana saja, yang harus dikelola oleh masyarakat maupun pemerintah desa (Pemdes).
Untuk itu Pemdes Nanjungan telah menyepakati batas antar desa, yakni Pagardin dan Banuayu yang berbatasan langsung dengan wilayah dimaksudkan tersebut. Supaya dikemudian hari tidak terjadi konflik.
“Alhamdulillah, semuanya tidak ada permasalahan lagi, kedua desa sudah deal (sepakat) terkait batas-batas desa, dengan ditandai pemasangan patok,” sebut Kepala Desa (Kades) Nanjungan, Agung Saputra, Selasa ( 4 /4/2023)
Agung Saputra menambahkan, hal ini sangat penting sebagai identitas areal untuk dikelola, baik sebagai lahan pertanian maupun perkebunan.
“Di sinilah peran aktif kita terhadap desa tetangga, agar terhubung dan tidak terjadi kesalahpahaman satu dengan lainnya,” ungkapnya.
Tentunya, sambung dirinya, kesepakatan ini akan terus berlanjut, karena ini tujuannya tiada lain demi kelangsungan taraf hidup masyarakat.
“Apalagi mayoritas mata pencaharian penduduk disini rata-rata berkebun dan ada juga bertani, dengan demikian mampu memberikan kemudahan bagi warga beraktifitas,” tandas Agung Saputra.
Sementara itu, Kades Banuayu, Syafriadi membenarkan, bahwasanya pihaknya bersama Pemdes Pagardin dan Nanjungan, melaksanakan pemasangan patok dan titik koordinat terkait tapal batas.
“Supaya bagian m dari ketiga desa tersebut dapat menjadikan momentum berharga, dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas hajat hidup masyarakat,” ulasnya.
Ia berharap, agar kiranya ketiga belah pihak yang telah mencapai kata sepakat, untuk terus komitmen terhadap keputusan bersama.
“Sehingga warga yang bertani dan berkebun tidak saling klaim, bahwasanya lahannya milik mereka, sebab kini sudah ada tapal batas, guna memperlancar roda pemerintahan maupun perekonomian,” tegasnya.
Editor : Ron
Lahat Hotline





