Author : April
KIKIM TENGAH, LhL – Kepala Desa Palak Siring Kecamatan Kikim Tengah Mindi Pada hari, Rabu 08 Maret 2023 pukul 11.30 WIB, bertempat di ruang Kapolsek Kikim tengah telah Menyerahkan 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang (Senpira) jenis kecepek/locok oleh pejabat kepala Desa Kepala siring.
Dimana Senpira tersebut diserahkan oleh salah satu masyarakat kepada Kepala Desa Kepala Siring selanjutnya oleh Kepala Desa Kepala Siring senpira tersebut diserahkan ke Polsek Kikim Tengah untuk di musnahkan.
Kapolsek Kikim Tengah AKP Asri Basarudin, SH menyampaikan rasa terima kasih kepada Kepala Desa Kepala siring dan warga desa Kepala Siring atas kerjasamanya dengan sukarela menyerahkan Senpira kepada Polsek Kikim Tengah.
“Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat Kikim Tengah lainnya yang masih merasa memiliki dan menyimpan Senpira dan atau Senpi yang tidak memiliki surat izin penggunaannya untuk segera di serahkan dan atau di perpanjang lagi surat izin penggunaanya,” harapnya
Lanjutnya Kendati demikian apabila Senpira tersebut diserahkan tidak ada sangsi hukum, namun bila Senpi tersebut didapatkan oleh petugas maka akan di dikenakan sangsi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita berkerjasama dengan seluruh Kades di Kecamatan Kikim Tengah untuk mengingatkan masyarakat yang memiliki Senpi agar menyerahkannya ke pihak kepolisian jika tertangkap akan ada sanksi hukum yang berat bagi pemilik Senpi,”tegasnya.
Editor : Ron
Lahat Hotline






