Home / HUKUM & KRIMINAL / Ancam dan Gagahi Pacar, Pemuda Asal Bengkulu ini Diringkus Polisi

Ancam dan Gagahi Pacar, Pemuda Asal Bengkulu ini Diringkus Polisi

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Atas laporan Rodiah (35) warga Dusun 1 Desa Pagar Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Unit PPA Sat-Reskrim Polres Lahat Polda Sumsel berhasil menangkap MOPP (20) pemuda asal Dusun II Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh Kabupaten Muko-Muko Propinsi Bengkulu yang bertempat tinggal di Lahat Tengah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan berprofesi sebagai penambal ban motor.

Diringkusnya MOPP ini lantaran dirinya diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur dengan korban masih sebagai kerabat dari Rodiah yang berusia 17 tahun beralamat di Desa Pagar Negara, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat pada 13 Desember 2022 lalu.

Informasi dihimpun, mulai terkuaknya kasus tersebut pada Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira jam 08.00 WIB bertempat di rumah korban. Saat itu, saksi Oktaria melihat ada luka memar di muka korban. Kemudian Oktaria menanyakan perihal luka tersebut pada korban, lalu korban menceritakan bahwa luka tersebut akibat dipukul oleh MOPP. Korban kemudian juga menceritakan, bahwa ia telah 3 kali disetubuhi MOPP dengan kekerasan dan bujuk rayu.

Baca Juga  Sambut HUT RI, Desa Padang Bindu Bersihkan Lingkungan Desa

Diketahui, bahwa korban dan tersangka ini menjalin hubungan pacaran sekira dua bulan, kebetulan counter jualan pulsa milik korban yang memang berdekatan dengan bengkel milik tambal ban milik MOPP. Pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022, seperti biasa korban menutup counternya jam 23.00 WIB. Saat itu MOPP mengajak korban makan di pasar, kemudian mengajak korban ke tempat tinggalnya sambil mengobrol di dalam kamar tidur.

Ketika itulah niat jahat dan aksi bejat MOPP dimulai. Awalnya MOPP merayu korban untuk mau berhubungan badan, namun korban menolaknya. Lalu MOPP mengambil sebilah pisau dan mengancam korban agar mau berhubungan badan. Tak hiraukan tolakan pacarnya, sambil membekap korban menggunakan bantal, MOPP berhasil menyetubuhi korban. Aksi kedua dan ketiganya, MOPP menggunakan modus bujuk rayu bahwa dirinya akan bertanggung jawab.

Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kasat Reskrim yang disampaikan Kasi Humas melalui Kasubsi Penmas, Aiptu. Lisapono, SH membenarkan adanya laporan Rodiah dan ditangkapnya MOPP ini. Menurutnya, MOPP diduga telah melanggar Pasal 6 Huruf C UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Anak.

Baca Juga  GUNA MENEKAN ANGKA KRIMINALITAS, POLSEK KIMBAR GELAR RAZIA

“Ya, terduga pelaku MOPP dan Barang Bukti (BB) berupa selembar baju lengan pendek warna coklat putih motif bunga, selembar celana panjang warna ungu, sebilah pisau panjang 25 cm bergagagang kayu dan bersarung kayu serta sebuah bantal warna hijau sudah diamankan di Mapolres Lahat guna penanganan hukum lebih lanjut”, urai Lispono, Senin (19/12/22).

MOPP ini, sambung dia, diduga telah sebanyak tiga kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Pertama kali di dalam kamar tidurnya pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira jam 23.30 WIB. Kemudian yang kedua pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira jam 23.30 WIB dan ketiga kalinya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira jam 23.30 WIB.

“Nah, pada Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 17.10 WIB kemarin, bertempat di kediamannya MOPP diamankan Unit PPPA yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim”, tutupLispono.

Editor : RON

Check Also

LIHAT VIDEONYA : Harapkan Perubahan, Masyarakat di 11 Kecamatan Telah Deklrasikan Dukung YM

Author : Ujang LAHAT, LhL – Agak lain, memang. Kalau selama ini elemen masyarakat Kabupaten …

SMM Panel

APK

Jasa SEO