Author : Ujang
LAHAT, LhL – Setelah melalui proses pemeriksaan secara detail dan mendalam terhadap dugaan kasus Korupsi Dana Desa (DD) Gunung Megang Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan tahun 2019 silam, hari ini, Kamis (15/12/22) memasuki babak baru dengan adanya pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat-Reskrim Polres Lahat menyerahkan berkas perkara yang dianggap lengkap (P21) sekaligus terduga pelaku korupsi tersebut yang tak lain adalah mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Megang HH (40).
Sebelum diserahkan (Tahap II), pantauan awak media di Ruang Riksa Unit Tipikor tampak terduga pelaku HH tertunduk ketika para penyidik mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara tersebut. Bahkan, HH terlihat enggan menampakkan mukanya saat awak media mengarahkan kamera untuk mengambil photo.
Setelah dirasa semuanya lengkap, HH yang menggunakan rumpi merah kemudian digiring petugas menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Lahat untuk diserahkan hasil Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta dirinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiba di Kejari Lahat, penyerahan berkas dan terduga pelaku ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Tipikor Sat-Reskrim Polres Lahat, Ipda. Hendra Tri Siswanto, SH, M.Si didampingi anggotanya Bripka. Jyme Nopiansa serta penyidik lainnya yang langsung diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Lahat, Raden Timur lbnu Rudianto, SH didampingi beberapa Staffnya.
Usai serah terima berkas dan tersangka, Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kasat Reskrim melalui Kanit Tipikor, Ipda. Hendra Tri Siswanto, SH, M. Si dalam keterangan Persnya mengatakan, bahwa pihaknya memang sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut sejak beberapa waktu lalu. Namun karena Heppi masih dalam Lapas, pihaknya belum bisa melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan korupsi DD Gunung Megang yang merugikan Negara hingga Rp.422.796.850,46 itu.
“Nah, setelah kita dapat info bahwa yang bersangkutan (HH) sudah keluar dari Lapas, kita langsung menangkapnya dan dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka serta saksi-saksi dan meminta pendapat ahli konstruksi terkait perkara korupsi DD Gunung Megang ini”, sebut Hendra.
Diterangkannya, setelah dilakukan gelar perkara dengan para pimpinan di Polres Lahat, terduga pelaku Heppi dan juga berkas perkaranya sudah layak untuk diserahkan ke Jaksa hari ini.
“Setelah diserahkan, itu sudah menjadi kewenangan bagi Jaksa yang akan menangani perkara ini hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Lahat”, ungkap mantan Penyidik Tipikor Polda Sumsel ini pada awak media.
Selain HH, Pjs Kades Gunung Megang H (37) seorang PNS juga terserat dalam perkara ini. Pasalnya, ia telah diindikasikan berjamaah dengan HH dalam proses penyimpangan DD tersebut. Sehingga dirinya juga harus menemani HH di Kejari Lahat.
“Untuk H ini, kita panggil hari ini. Sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan, maka H telah ikut proses penyimpangan anggaran pembuatan Rumah Sehat yang tidak dibangunkan tersebut”, terang dia.
Melalui Penasihat Hukum (PH)nya, Kedua Terduga pelaku korupsi DD berjamaah ini mengatakan, bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan peraturan yang ada.
“Yang jelas, saat ini kita jalani dulu proses penyerahannya. Nanti, jika pihak keluarga terduga minta kita terus mendampingi hingga ke Pengadilan, maka kita akan laukan langkah hukum selanjutnya”, tegas Sarmin.
Editor : RON
Untuk diketahui, bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 lalu, Heppi telah diamankan Unit Tipikor Sat-Reskrim Polres Lahat, seperti yang diberitakan sebelumnya :
Mantan Kades Gunung Megang Kecamatan Jarai Diamankan Jajaran Satreskrim Polres Lahat
Lahat Hotline





