banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / DPO Delapan Tahun, Akhirnya Dedi Ditangkap Polsek Bayung Lencir

DPO Delapan Tahun, Akhirnya Dedi Ditangkap Polsek Bayung Lencir

Author : Nopri

MUBA, LhL – Disangka sudah merasa aman Dedi Als Senen yang merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia, Kamis (24-11-2022) sore hari berhasil diamankan oleh Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH. MH. Pelaku berhasil ditangkap setelah adanya informasi bahwa pelaku sering berkeliaran dilokasi kebun PT. BPP WKS akasia Desa Pangkalan Bayat, yang selanjutnya dilakukan penangkapan.

Kapolres Muba, AKBP. Siswandi, Sik, SH, MH melalui Kapolsek Bayung Lencir, Iptu. Deby Apriyanto ,SH membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang .

Kejadian ini bermula sekitar delapan tahun yang lalu, tepatnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira pukul 12.00 wib di jalan PT. BPP Selaro Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir, terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap korban Mulyadi dan Hermanto yang dilakukan oleh tujuh pelaku yaitu Dedi Als Senen baru tertangkap.

Baca Juga  Diduga Tidak Aktif, Halaman Kantor Desa Sako Suban Ditumbuhi Rumput Liar

Sementara pelaku lainnya IB, RS, SW sudah di vonis dan tiga orang lainnya masih DPO, dengan cara menyerang korban menggunakan parang dan senjata api Kecepek yang akibatnya Mulyadi meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP), karena luka bacok dan tembak sementara rekan korban a/n. Hermanto Bin Yahya menderita luka berat, di mana motivnya diduga karena rebutan kepemilikan Madu Sialang.

“Pelaku Dedi Als Senen ditangkap setelah sekira delapan tahun menghilang, ketika ditangkap sempat terjadi kejar-kejaran karena pelaku sempat mengetahui keberadaan petugas yang sedang mengintainya bahkan sepeda motor yang dikendarai hampir menabrak Kanit Reskrim, namun kemudian pelaku berhasil dibekuk dan dibadannya diamankan juga sebilah pisau yang kemudian dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut”, terang Deby.

Baca Juga  Kwarcab Kota Pagar Alam Menggelar Lomba Pramuka Penggalang Penegak Kreasi (LP3K) Ke- V se-Kota Pagar Alam

Untuk pelaku sendiri, sambungnya, dikenakan pasal 170 ayat(2) angka ke-3 KUHP, Jo pasal 340 KUHP, Jo pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun .

“Kita mengapresiasi kinerja Polsek Bayung Lencir atas keberhasilan ungkap kasus tersebut dan menghimbau agar pelaku yang belum tertangkap dapat segera menyerahkan diri, karena cepat atau lambat pasti akan tertangkap juga., selain apresiasi dari Kapolres Muba, tidak ketinggalan juga Rebo selaku kakak ipar korban sangat mengapresiasi atas penangkapan salah satu pelaku yang DPO tersebut, ia tidak menyangka bahwa polisi masih mau menangkap pelaku lainnya yang belum tertangkap, tapi nyatanya masih ditangkap, kami berterimakasih kepada Polri terkhusus Polsek Bayung Lencir atas upayanya sehingga pelaku pembunuhan terhadap keluarganya bisa ditangkap”, jelasnya.

Editor : RON

Check Also

Bupati Muba Hadiri Pelantikan IWO Sumsel, Kolaborasi Pers dan Pemerintah Kian Terbuka

Editor : RON SEKAYU, LhL – Bupati Musi Banyuasin (Muba) H M Toha Tohet SH …

SMM Panel

APK

Jasa SEO