Author : Prima
LAHAT, LhL – 19 Orang Narapidana (Napi) yang sedang menjalani masa hukuman atau pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat, Kanwil Kemenkumham Sumsel, hari ini, Jumat (08/07/22) dibebaskan atau dipulangkan kepada keluarganya untuk menjalani program asimilasi di rumah.
Adapun pembebasan ke 19 orang Napi melalui program Asimilasi yang masanya diperpanjang hingga Desember tersebut ialah berdasarkan Surat Keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 yang menyebutkan soal Perpanjangan jangka waktu program Asimilasi mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
Selain itu, Syarat dan tata cara Pemberian Asimilasi sendiri juga telah diatur dalam peraturan menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan ke dua atas Permenkumham RI Nomr 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian; Asimilasi, PB, CB dan CMB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Menteri Hukum dan HAM RI Yassona H. Laoly dalam surat keputusannya tersebut mengatakan bahwa, keputusan memperpanjang jangka waktu program asimilasi tersebut mempertimbangkan atas kondisi Covid-19 yang hingga saat ini masih melanda Indonesia.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Soetopo Berutu didampingi Kasubsi Registrasi Lapas Lahat Herwin Meldiansyah dan Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Herlan Suherman, Amd.IP. dalam sambutannya berharap kepada 19 Napi yang bebas ini nantinya dapat menjadi warga negara yang baik dan taat terhadap aturan, serta tidak melakukan tindakan melawan hukum.
“Saya ucapkan selamat berkumpul kembali bersama keluarga di rumah untuk 19 orang saudaraku sekalian, tapi saya tegaskan bahwa saudara dibebaskan atau dipulangkan tersebut tujuannya untuk menjalani program asimilasi di rumah, yang mana saudara masih punya sangkut-paut dengan hukuman saudara, dan apabila saudara melanggar salah satu syarat yang sudah ditetapkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (Balai Pemasyarakatan) seperti misalnya, saudara berada di luar kota/provinsi dalam masa sisa pidana saudara tapi saudara malah berada di luar kota, maka asimilasi saudara bisa dibatalkan, atau misalkan ada masyarakat di luar sana yang melihat saudara sedang mabuk atau melakukan hal negatif yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kemudian dilaporkan, ini juga dapat membatalkan asimilasi saudara. Jadi sekali lagi saya tegaskan kepada saudara-saudaraku sekalian, bahwa saudara bukan bebas murni, melainkan bebas asimilasi yang masih dan harus saudara ikuti dengan baik prosedurnya, selain itu ini adalah wujud kepedulian negara terhadap saudara sekalian untuk berbenah. dan tentunya sebagai makhluk yang dapat berpikir, hal ini sangat wajib untuk saudara syukuri,” harap Kalapas.
Adapun pemenuhan dalam pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi kepada Narapidana ialah harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan di antaranya; Napi harus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, Napi bukan residivis, aktif mengikuti program kegiatan yang ada di dalam Lapas, masa 2/3 Napi jatuh sampai 31 Desember 2022, Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2022, Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, tidak sedang menjalani subsidair dan bukan negara warga negara asing (WNA).
Editor : RON