Author : Ivi Hamzah
MULAK ULU, LhL- Bertempat di aula kantor camat Mulak Ulu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH EM-80) hari ini Kamis (17-3-2022) memberikan sosialisasi bantuan hukum bersama kepala desa se-kecamatan Mulak Ulu. Sosialisasi bantuan hukum kepada kepala desa ini dihadiri langsung oleh Camat Mulak Ulu Elsye Hartuti S STTP MM, Ketua dan anggota LBH EM-80, Yeri Mediansya SH, Hendri SH,. Marcelino Pratama SH, MKN, Nursalim Nata Sakti SH, DKK, Kades Se-kecamatan Mulak Ulu, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Sosialisasi bantuan hukum untuk pendampingan kepala desa ini disambut baik oleh Camat Mulak Ulu Elsye Hartuti. Dalam sambutannya camat mengucapkan selamat datang kepada LBH EM-80 yang telah hadir dalam rakor untuk mensosialisasikan bantuan hukum di kecamatan Mulak Ulu. Apa saja yang akan disosialisasikan mengenai bantuan hukum oleh LBH EM-80 pada kepala desa, sebagai camat ia mempersilakan untuk memberikan pemaparan tentang pendampingan hukum nantinya.
“Selamat datang di kecamatan Mulak Ulu pada LBH EM-80, kami berharap jalinan silaturahmi ini dapat berjalan sesuai yang kita harapkan,”ucapnya.
Yeri Mediansyah. SH, dalam sosialisasi bantuan hukum kepada kepala desa menegaskan, bahwa pentingnya pendampingan hukum pada kepala desa baik secara pidana maupun perdata, agar kepala desa memahami aturan-aturan yang berlaku sebagai pemerintahan desa. Karena sebagai kepala desa yang menjadi sorotan saat ini, sangat dibutuhkan pendampingan hukum apabila ada permasalahan yang harus menempuh jalur hukum.
“Jadi kami secara sosial ingin memberikan pendampingan hukum kepada kepala desa baik secara hukum pidana maupun perdata,”terang pria yang akrab disapa Erick ini.
Hal senada juga disampaikan Nursalim Nata Sakti, bahwasanya kepala desa saat ini rentan menjadi sorotan tanda kutip karena mengelola dana desa. Belum lagi yang menjadi persoalan pengangkatan perangkat desa, artinya kepala desa membutuhkan bantuan hukum dalam menghadapi segala permasalahan baik dalam pemerintahan maupun diluar pemerintahan.
“Tujuan dari kami sebagai LBH ingin melakukan pendampingan kepada kepala desa. Namun kami tidak mengharapkan kepala desa tersentuh hukum,”tegasnya.
Bantuan hukum yang didampingi oleh LBH EM-80 bukan hanya fokus pada rana hukum dalam pemerintahan saja, termasuk batas wilayah atau pertanahan yang mempunyai sengketa. Seperti dikatakan Marcelino Pratama, bahwa banyak kasus tentang batas wilayah yang ada di desa karena belum terdaftarnya di BPN. Maka dari itu pihaknya siap memberikan bimbingan dan bantuan hukum mengenai persoalan batas-batas agar mendapatkan jalan keluar dari permasalahan klaim tersebut.
“Semoga saja sosialisasi bantuan hukum ini dapat bermanfaat bagi kepala desa dan masyarakat, dan kami siap memberikan pendampingan di setiap permasalahan baik pidana maupun perdata,”pungkasnya.
Sosialisasi bantuan hukum dari LBH EM-80 direspon baik oleh seluruh kepala desa se-kecamatan Mulak Ulu. Seperti disampaikan oleh Herdi Ketua forum kades kecamatan Mulak Ulu. Dengan diberikannya pemahaman dan pemaparan tentang hukum, ia mewakili seluruh kepala desa merespon baik atas niat sosial yang akan dibantukan LBH EM-80.
“Terimakasih atas kunjungan dan pemaparannya, kami sebagai kades mengucapkan terimakasih pada LBH EM-80, semoga sosialisasi bantuan hukum kepada kami ini dapat berjalan dan bermanfaat bagi kita semuanya,”harapnya.
Editor : Ron
Lahat Hotline





