Home / LAHAT / Kecamatan Jarai / Diduga Pungli Pilkades di Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Kangkangi Perbub dan Perda

Diduga Pungli Pilkades di Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Kangkangi Perbub dan Perda

Author : Toni Ramadhani

JARAI, LhL – Memasuki Pemilihan serentak Pilkades di seluruh Kabupaten Khususnya untuk di Daerah Kabupaten Lahat Sumsel. di daerah Kecamatan Jarai hampir semuanya diduga melakukan pemungutan liar dari Panitia pelaksana (Pungli). terhadap seluruh Calon Kepala Desa (cakades) yang akan mengikuti pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tanggal 9 Desember 2021 nanti.

Seperti yang diungkapkan Salah seorang calon Kades yang namanya minta dirahasiakan untuk ditulis di media ini Jum’at 12/11/2021.

“Mengatakan hampir semuanya yang ada di kecamatan Jarai ini diminta oleh Panitia pelaksana bervariasi, ada yang Rp.11jt, tergantung kesepakatan dari calon kades dengan Panitia pelaksana. Kalau kami tidak turuti kami takut didiskualifikasi oleh pihak panitia karena ketua panitia menyampaikan kepada kami bahwa setoran tersebut wajib dipenuhi,” terangannya.

Sementara itu menanggapi dugaan pungli yang beredar di wilayah Kabupaten lahat Sumsel.
Anggota DPRD Lahat Nopran Marjani menjelaskan jika pembiayaan penyelenggaraan pilkades di Kabupaten Lahat sudah dianggarkan oleh Pemkab melalui APBD.

Baca Juga  Tak Puas Hasil Keputusan, Gabungan Aliansi Aktivis dan Media di Kabupaten Lahat Gelar Aksi Damai

“Kami Anggota DPRD sudah menyetujui, sudah ketuk palu untuk Anggaran pemilihan kepala desa se-Kabupaten Lahat. Saat ini tinggal menunggu proses pencairan,” jelasnya

Ia menegaskan para cakades tidak dibolehkan untuk dibebani dengan berbagai pungutan liar yang dikemas sedemikian rupa oleh para panitia desa maupun panitia kecamatan, karena pungutan tersebut tak berdasar alias pungli. Meski ada kesepakatan, kata Nopran, artinya sepakat untuk melanggar peraturan perundang-undangan itu namanya kesepakatan jahat.

“Kalau mereka merasa butuh dana penyelenggaraan tetapi dana dari Pemkab Lahat belum turun/cair sah-sah saja untuk mendapatkan talangan dari para calon kades, akan tetapi, harus disesuaikan dengan anggaran yang telah ditetapkan oleh Pemkab Lahat dan kalau dana dari pemerintah sudah turun dana talangan tersebut harus dikembalikan.
Yang jadi permasalahan itu uang yang diminta oleh panitia tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) serta tidak sesuai standar harga Kabupaten Lahat, hal ini bisa dikatakan mark up anggaran,”paparnya.

Baca Juga  Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan Wakil Bupati Lahat Berikan Kartu Peserta BPJS Secara Simbolis

Nopran berharap pihak penegak hukum, BPMDes, dan inspektorat untuk turun langsung ke desa-desa agar hal ini bisa ditertibkan. Karena sangat menyayangkan minimnya sosialisasi dari BPMDes serta Pemkab Lahat membuat para calon kepala desa seperti tak mengerti aturan yang sebenarnya.

“Padahal di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lahat No.39 Tahun 2015 tentang syarat dan tata cara pemilihan kepala desa pada BAB V (Lima) Pasal 36 jelas menyatakan bahwa Pertama; biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat. Dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara,”tambahnya.

Editor : Ron

Check Also

Sambut 2025, Pemda Lahat Adakan Syukuran dan Doa Bersama

Author : BRP LAHAT. LhL – Dihadiri oleh PJ Bupati Lahat, Imam Pasli, S. STP, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO