Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / Kurang Dari 24 Jam Jajaran Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Jembatan Gantung

Kurang Dari 24 Jam Jajaran Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Jembatan Gantung

Author : Prima

PULAU PINANG, LhL – Kasus pembunuhan di jembatan gantung Desa Jati, atas nama korban Saiful Imri (56) ia merupakan warga Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang hari ini berhasi terungkap oleh tim gabungan Polres ahat. Jumat (12/11).

Penangkapan pelaku pembunuhan Saiful Imri tersebut langsung di Pimpin oleh Kapokres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK didampingi oleh Kasat Reskrim Dan Kapoksek Pulau Pinang, beserta anggota Reskrim Polres Lahat. Pelaku pembunuhan ini merupakan a tetangganya sendiri yang bernama Sulis (20).

Dalam cerita Pembunuhan ini berawal, ketika korban Saiful Imri hendak pulang kerumahnya dari ladang sawahnya pada Jum’at (12/11), Namun ketika ditengah perjalanan pulang tepatnya dilokasi jembatan gantung, korban dan tersangka bertemu di lokasi tersebut langsung berkelahi serta membacok korban.

Baca Juga  SOAL PALESTINA, ASWARI : PENJAJAHAN HARUS DIHAPUSKAN DARI MUKA BUMI

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK termasuk Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Kurniawi H Barmawi SIK dan Kapolsek Pulau Pinang, beserta anggota Reskrim Polres Lahat turun tangan langsung menangani kasus tersebut dengan mendatangi lokasi untuk olah TKP tersebut

“Kami langsung ke TKP serta memeriksaan saksi-saksi di Polsek Pulau Pinang. Dan tak lama, kurang 1×24 jam Sulis (20) ditetapkan tersangka dan dibekuk oleh Polres Lahat di Desa Jati.”ungkap Kapolres Lahat melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat AIptu Lispono S.H

Baca Juga  DIDUGA BERSELINGKUH, DUA OKNUM POLISI INI DITINDAK TEGAS KAPOLRES LAHAT

Diungkapkan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, motif dugaan pembunuhan berawal dari tersangka memendam kepada korban terhadap peristiwa tahun 2014. Kakak kandung tersangka menjadi korban tindak pidana pencabulan saat itu.

“Terkait kasus pembunuhan ini, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 dan terancam hukuman penjara tujuh tahun Serta mengamankan barang bukti tersangka,” jelas Kasubsi Penmas Polres Lahat AIptu Lispono.

Editor : Ron

Check Also

Sambut 2025, Pemda Lahat Adakan Syukuran dan Doa Bersama

Author : BRP LAHAT. LhL – Dihadiri oleh PJ Bupati Lahat, Imam Pasli, S. STP, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO