Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / Kurang Dari 24 Jam Jajaran Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Jembatan Gantung

Kurang Dari 24 Jam Jajaran Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Jembatan Gantung

Author : Prima

PULAU PINANG, LhL – Kasus pembunuhan di jembatan gantung Desa Jati, atas nama korban Saiful Imri (56) ia merupakan warga Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang hari ini berhasi terungkap oleh tim gabungan Polres ahat. Jumat (12/11).

Penangkapan pelaku pembunuhan Saiful Imri tersebut langsung di Pimpin oleh Kapokres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK didampingi oleh Kasat Reskrim Dan Kapoksek Pulau Pinang, beserta anggota Reskrim Polres Lahat. Pelaku pembunuhan ini merupakan a tetangganya sendiri yang bernama Sulis (20).

Dalam cerita Pembunuhan ini berawal, ketika korban Saiful Imri hendak pulang kerumahnya dari ladang sawahnya pada Jum’at (12/11), Namun ketika ditengah perjalanan pulang tepatnya dilokasi jembatan gantung, korban dan tersangka bertemu di lokasi tersebut langsung berkelahi serta membacok korban.

Baca Juga  ALUMNI SMP 5 LAHAT 1995 SIAP DUKUNG CAHAYA

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK termasuk Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Kurniawi H Barmawi SIK dan Kapolsek Pulau Pinang, beserta anggota Reskrim Polres Lahat turun tangan langsung menangani kasus tersebut dengan mendatangi lokasi untuk olah TKP tersebut

“Kami langsung ke TKP serta memeriksaan saksi-saksi di Polsek Pulau Pinang. Dan tak lama, kurang 1×24 jam Sulis (20) ditetapkan tersangka dan dibekuk oleh Polres Lahat di Desa Jati.”ungkap Kapolres Lahat melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat AIptu Lispono S.H

Baca Juga  DUA RAPERDA DINILAI PERLU KAJIAN MENDALAM

Diungkapkan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, motif dugaan pembunuhan berawal dari tersangka memendam kepada korban terhadap peristiwa tahun 2014. Kakak kandung tersangka menjadi korban tindak pidana pencabulan saat itu.

“Terkait kasus pembunuhan ini, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 dan terancam hukuman penjara tujuh tahun Serta mengamankan barang bukti tersangka,” jelas Kasubsi Penmas Polres Lahat AIptu Lispono.

Editor : Ron

Check Also

Sebanyak 900 Calon Sarjana Ikuti OSMB Universitas Terbuka di Salut Lahat

Author : Nop LAHAT, LhL – Sebanyak lebih dari 900 Maba (Mahasiswa Baru) universitas terbuka …

SMM Panel

APK

Jasa SEO