Author : Prima
LAHAT, LhL – Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ A – 146 / IX / 2021 / SS / RES LHT, tanggal 20 September 2021, bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2021, bertempat di tempat kejadian perkara (TKP) di percetakan DGP Milik inisial (DN) 28 tahun.
Dengan bedasarkan itulah anggota Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap Yunesko di kantor PT. BPAC tepatnya di depan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Lahat pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 pukul 10.30 Wib.
Menurut Keterangan dari Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK, dari hasil pengembangan penyidikan saudara Yunisko, setelah itu Anggota Satreeskrim Polres Lahat juga menangkap (Damsari) di desa Kota Raya dirumah Sdr. Riduan pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 pukul 12.10 Wib dan Anggota juga berhasil meringkus (Riduan Efendi) di Desa Kota Raya di rumahnya pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 pukul 11.15 Wib.
“Diketahui dari informasi ke tiga tersangka tersebut bahwa yang mencetak kartu SIM B II ( Umum ) ialah ( DN ) di percetakan Milik ( DN ) di Talang jawa Utara Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021,”ucap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat AIptu Lispono S.H
Dalam hal ini Tersangka Melanggar pasal 266 ayat (1) KUHPidana ( DN ) 28 Tahun Alamat : Gang Musolah AL-Minah RT/RW 03/06 Kel. Talang jawa Utara Kec. Lahat Kab. Lahat, Melanggar pasal 480 ayat (2) KUHP Pidana Yunesko (35) Tahun warga Desa Lubuk Betung Kecamatan Merapi Selatan, Lahat, sementara Damsari (52) warga Desa Tanjung Pinang Kecanatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, serta Riduan Efendi (48) warga Desa Kota Raya Kecamatan Lahat, Lahat.
“Dengan hasil pengembangan ketiga tersangka tersebut. Masih ada satu orang atas Nama Rinto ( DPO ) masih dalam pengejaran diduga Melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana. Adapun Barang bukti berupa 5 (lima) buah kartu SIM B-II Umum Palsu serta 5 (lima) surat keterangan dari Lantas. Dengan modus operandi yang dilakukan terduga tersangka Pemalsuan dilakukan dipercetakan DGP milik ( DN ) dengan pelaku sebanyak 5 orang,” jelas Kapolres Lahat melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat
Lanjutnya, Kapolres Lahat, disampikan Kasubsi Penmas Polres Lahat AIptu Lispono S.H menyatakan bahwa Peran masing-masing terduga tersangka ( DN) berperan menyuruh Tsk Rinto (LIDIK) untuk membuat SIM B II umum yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,-, sementara tersangka Yunesko berperan sebagai perantara dari orang yang memesan SIM B II yang dipalsukan dengan tersangka Riduan Efendi dan Damsari berperan mengantarkan syarat pembuatan SIM B II umum yang dipalsukan kepada tersangka ( DN ).
Dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000,-, dan Riduan Efendi berperan sebagai perantara yg meminta syarat dan uang dari calon pengguna SIM B II umum yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 150.000,- sementara RINTO ( LIDIK ) berperan membuat SIM B II UMUM yang dipalsukan atas suruhan tersangka ( DN ).
“Dari hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan para tersangka telah dibuat SIM BII Umum palsu kurang lebih sebanyak 30 buah, “pungkas Kasubsi Penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH.
Editor : Ron
Lahat Hotline






