Author : Ujang
LAHAT, LhL – Dalam rangka upaya mencegah peluang terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten Lahat, Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Inspektorat menggelar Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi atas hasil Pengawasan Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 dan Rencana Pengawasan APIP 2021.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan launching layanan pengaduan masyarakat Inspektorat Kabupaten Lahat, Kamis (21/01/2021) di Gedung Pertemuan Kabupaten Lahat dengan Tema “Pengawasan Untuk Kemajuan”.
Turut hadir dalam acara ini Bupati Lahat, Cik Ujang, SH, Pj. Sekda Lahat, H. Deswan Irsyad, Assisten I dan III, Staf ahli, Kepala Badan dan Kepala Bagian, para kepala OPD, Camat se-Kabupaten Lahat serta Kades dan Lurah dan para undangan yang sempat hadir.
Inspektur Kabupaten Lahat Yunisa Rahman, SIP.l, MM dalam laporanya menyampaikan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini bermaksud untuk koordinasi pengawasan, pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan pemerintah Kabupaten Lahat.
“Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadi kebocoran keuangan negara yang bersumber dari APBD, mengevaluasi pengawasan APIP, mensosialisasikan PKPT tahun 2021, launching layanan pengaduan melalui FB/WA/Twitter/IG/AR”, sebuat dia.
Kemudian, menyampaikan hasil ikhtisar pemeriksaan, menyampaikan hasil laporan hasil APIP dari 12 OPD, menyampaikan hasil Korsupgah KPK tahun 2020, menyampaikan mekanisme pengaduan masyarakat, penandatanganan audit Charter dan tindak lanjut pemeriksaan Tim APIP.
“Kegiatan ini diikuti oleh 104 peserta yang terdiri dari Kepala OPD, sekretaris OPD, Camat, Kepala Bagian”, imbuh Yunisa.
Sementara Bupati Lahat, Cik Ujang, SH dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan baik oleh BPK maupun Inspektorat, Kabupaten Lahat pada tahun 2020 masih banyak kelemahan. Permasalahan tersebut tidak luput dari kurangnya pengawasan yang dilaksanakan dari setiap OPD.
“Saya minta permasalahan yang sama tidak terulang lagi. Dan terhadap temuan yang belum selesai tindak lanjutnya agar segera diselesaikan, sehingga tidak akan terjadi permasalahan hukum untuk ke depanya”, tegas Bupati Cik Ujang.
Di dalam penandatanganan piagam audit (Audit Charter) dan penyerahan hasil pengawasan tahun 2020, samhungnya, hal ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan pemerintah terhadap inspektorat dalam melaksanakan program kerja dan pengawasan.
“Saya mengapresiasi hasil kerja Tim Korsupgah program pencegahan KKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat yang mendongkrak capaian MCP Kabupaten Lahat dari peringkat terakhir menjadi peringkat 7 dari 17 kabupaten/kota se-Sumsel pada akhir tahun 2020 dengan nilai 60,22 zona biru”, tutupnya.
Editor : RON
Lahat Hotline






