Author : Ganda Coy
LAHAT, LhL – Adanya informasi, dimana beberapa desa di Kabupaten Lahat yang ngutang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ke masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat angkat bicara. Selasa (19/01).
Kepala Dinas PMD, Ekman Mulyadi S. Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Keuangan dan Aset Desa, Yanuar Adriansyah S,E M. AP menegaskan BLT Dana Desa tidak boleh ngutang ke Keluarga Pemenerima Manfaat (KPM).
“Kalau ada Kades yang berhutang BLT Dana Desa ke masyarakat, harusnya BPD dan Camat melaporkan hal ini ke Inspektorat, karena hal ini tidak dibenarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yanuar bercerita bahwa ada Kades di Musi Rawas yang dipenjara karena BLT Dana Desa tidak disalurkan sepenuhnya ke penerima.
“Karena itu, kami tidak ingin hal ini sampai terjadi di Kabupaten Lahat,” tambahnya.
Tak hanya itu, Yanuar mempertanyaan bagaimana para Kades membayar BLT Dana Desa tersebut ke penerima.
“Sumber uangnya dari mana? Kalau menggunakan dana desa tahun ini, jelas itu menyalahi aturan,” tandansya.
Beberapa Desa diketahui berhutang BLT Dana Desa tahun lalu ke masyarakat dan dijanjikan di bayar tahun ini. Apabila BLT Dana Desa tersebut tercantum di APBDes, tentu dipertanyakan kemana uang tersebut dan apabila tidak ada, kenapa harus dipaksakan.
Editor : Ron
Lahat Hotline






