Author : Akbar
EMPAT LAWANG, LhL – Akibat telah melanggar kode etik, sebanyak tiga anggota Polres Empat Lawang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PDTH), ketiga anggota tersebut adalah Brigadir Meiko Oktavianus, Brig Satsabhara, In Absensia, Brigadir Pramono Hadi, Brigh Satsabhara, In Absnia dan Briptu. Charli Oktavian dari Satsabhara Polres Empat Lawang In Absenia. Upacara PDTH ini, dilaksanakan di halaman Mapolres Empat Lawang pada Selasa (03/1/2020).
Kapolres Empat Lawang, AKBP. Wahyu, SIK sangat menyesalkan atas sanksi tegas yang diterima oleh Tiga anggotanya ini.
“Sebenarnya ini tidak perlu terjadi, ini semua untuk bisa jadi pelajaran bagi anggota yang lainnya,” terang Wahyu ketika dibincangi awak media.
Wahyu melanjutkan, dikarenakan ketiga anggota tersebut melanggar kode etik, akhirnya dilakukanlah sidang kode etik. Berdasarkan keputusan dari sidang tersebut, maka direkomendasikanlah ketiga anggota itu untuk PTDH, lalu rekomendasikan itu disampaikan ke Polda. Setelah dilakukan proses oleh di Polda, maka oknum anggota itu diberhentikan.
“Pemberhentian Tiga anggota ini sudah melalui proses sidang. Nah, dari sidang disiplin inilah, akhirnya keluar rekom pemeberhentian, lalu keluar Skep Putusan Kapolda Sumsel,” tegas Wahyu.
Yang terpenting, kata dia, ke depannya seluruh anggota agar bisa bekerja secara profesional dan melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri dengan sebaik-baiknya. Sehingga tidak ada lagi anggota Polres Empat Lawang yang di PTDH kan.
”Saya tegaskan, agar seluruh anggota bisa bekerja sesuai profesional dan maksimal, dalam melaksanakan tuhas mulia sebagai Polri,” harap Wahyu.
Editor : RON
Lahat Hotline


