Author : Ujang
LAHAT, LhL – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mengaku heran atas temuan penjualan gas elpiji 3 kilogram yang dijual bebas di mini market.
“Itu (elpiji 3 kilogram) adalah barang subsidi, di tabungnya juga kan tertulis untuk masyarakat miskin. Tapi ini justru dijual bebas secara di mini market GRAHA Lahat, saya aneh sekaligus prihatin atas kondisi itu,” kata Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST.SH di Kantornya, Rabu (30/9).
Ia mengatakan, setiap daerah ada kuota elpiji 3 kilogram yang disalurkan pihak Pertamina selama sebulan. Jumlah penerima-nya juga sudah ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat melalui agen dan diteruskan ke pangkalan untuk disalurkan ke pengguna akhir yaitu konsumen Rumah Tangga Miskin (RTM). Dalam ketentuannya, yakni pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 disebutkan kalau sasaran pengguna gas elpiji bersubsidi ialah masyarakat yang maksimal memiliki pendapatan sebesar Rp1,5 juta.
“Menurut Sanderson, jika elpiji bersubsidi 3 kilogram dijual secara bebas, apalagi dijual melalui mini market, maka akan berpotensi terjadi kelangkaan. Kondisi itu tentu akan meresahkan masyarakat yang biasa menggunakan elpiji bersubsidi, ” jelasnya.
Temuan YLKI Lahat atas penjualan elpiji bersubsidi di Graha Lahat dengan Harga Rp. 25.000/ tabung, berarti diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini merupakan pelanggaran UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sanderson mendesak agar Pemkab Lahat meningkatkan pengawasan terkait dengan pendistribusian elpiji 3 kilogram bersubsidi. Sebab penjualan elpiji bersubsidi melalui mini market diduga bagian dari penyimpangan pendistribusian barang bersubsidi. Perlu diketahui bahwa PT. Pertamina (Persero) mengadakan kontrak perjanjian kerjasama distribusi dengan pihak kedua (Agen) selanjutnya pihak Agen melakukan kontrak perjanjian dengan pihak kedua juga (Pangkalan), kewajiban pangkalan adalah mendistribusikan ke masyarakat atau konsumen akhir RTM, bukan untuk di bisniskan. Jadi jika pola distribusinya benar dan berdasarkan data tentunya tidak akan sampai ke pengecer apalagi hingga ke mini market.
“Kami mempertanyakan fungsi pengawasan Pertamina selama ini terhadap Agen dan Pangkalan, seolah ingin lempar tanggung jawab sepenuhnya ke pihak lain. Secara ikatan hukum jelas dalam kontrak perjanjian. Ini merupakan pelanggaran Agen dan Pangkalan akan kita telusuri serta meminta pihak penegak hukum mengusutnya”, tegas Sanderson.
Sementara saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA terkait temuan YLKI Lahat pihak PT. Pertamina MOR II melalui SBM Rayon IV.
“Terkait pengawasan Elpiji di minimarket atau pengecer sesuai Permen Esdm no 26 tahun 2009 menjadi kewenangan Esdm dan Pemerintah daerah setempat. Untuk sidak ke swalayan Pertamina tidak memiliki tupoksi dalam Permen tsb, ” ujar Adamilyara Aqil A.
Editor : Ron