Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Hati – hati bila membeli cemilan berupa jangek karena saat ini Jangek yang dicampur borak bila dikonsumsi berdampak pada Kesehatan yang sekarang beredar di Kota Pagaralam.
Atas temuan Tim yang terdiri dari : Disperindagkop, Polres dan Satpol PP dan Dinas Pertanian ketika inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pengusaha Home Industry Jangek di Pagaralam beberapa waktu lalu. Mengeluarkan Surat teguran kepada Agen dan Pedagang Jangek tertanggal 12 Maret 2020 sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan consumer dan Peraturan Pemerintah TO Nomor : 58 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Terkait hal itu tim Pengawasan Peredaran Barang dari Dinas Pertanian Polres, Satpol PP dan Perindagkop mengeluarkan surat teguran kepada pemilih Perusahaan.
Kepala Disperindagkop Kota Pagaralam, Dawam melalui Kabid Perdagangan, Jefri Zulfikar, Rabu (18/03) di ruang kerjanya kepada media ini menjelaskan, sehubungan dengan temuan tersebut dikeluarkan surat teguran karena pengawet borak itu amat berbahaya bagi kesehatan.
“Semua Jangek yang dipassrkan mengandung Borak, kita akan tindaklanjuti dengan saksi sesuai dengan ketentuan UU Nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Ya itu Pasal 62 yaitu pidana parking lama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 5 Miliyard,” imbuhnya.
Editor : Ron
Lahat Hotline





