Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / TUJUH FRAKSI SETUJUI DUA RAPERDA JADI PERDA

TUJUH FRAKSI SETUJUI DUA RAPERDA JADI PERDA

Batas Waktu OT Hingga Pukul 18.00 WIB.

Author : Prima
LAHAT, LhL – Akhirnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hiburan orgen tunggal, band, orkes dan hiburan lainnya, memggunakan alat musik elektronik dan non elektronik, disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), setelah pada sidang pendangan akhir tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujuinya, disamping Perda Kabupaten Layak Anak (KLA).

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Lahat, Wiwin Andaini SE membenarkan, bahwasanya hasilnya yang disepakati, batas waktu main dari OT dimulai pukul 08.00 wib dan selesai 18.00 wib.

“Hal ini mengingat, belakangan ini telah banyak kejadian kriminalitas pembunuhan terhadap biduan tempel. Belum lagi, peredaran narkoba, minuman keras (Miras),” ungkapnya, usai paripurna, Senin (2/3).

Berangkat, sambung dia, dari peristiwa itulah, setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP), dengan berbagai pihak memutuskan demikian.

Baca Juga  BERIKUT NAMA DAN STRUKTUR KEPENGURUSAN FORUM KOMUNIKASI PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN LAHAT

“Tapi ada pengecualiannya, pertunjukan yang diselenggarakan kelompok atau organisasi, bukan perseorangan,” terang Wiwin.

Wiwin menambahkan, apabila penyelenggaranya kelompok atau organisasi, pastinya akan diperketat dalam proses pengizinan dan pengawasan.

“Pastinya izinnya akan lebih diperketat, pengawasannya di lapangan, aparat yang berjaga pastinya lebih terorganisir,” tegasnya.

Senada, Juru Bicara (Jubir) Fraksi Gabungan 8, M Munawir Syafei SH MH menerangkan, prinsipnya menyetujui menjadi perda, hanya saja, perlu disempurnakan kembali pasal demi pasal sebelum disosialisasikan.

“Hal ini, kedepan tidak terjadi polemik, dan masyarakat, pelaku usaha OT dan pihak terkait dapat memahami isi dari perda dimaksud,” bebernya.

Sementara itu, Jubir Fraksi PPP DPRD Lahat, Pajeroni menyampaikan, perlu diperhatikan kiranya raperda tersebut tidak mengikat seperti kegiatan musik pop dan tradisional, masih bisa dilaksanakan malam hari.

Baca Juga  HARI TERAKHIR, CALON PPK TERCATAT 705 PENDAFTAR

“Dibeberapa daerah tertentu, tetap mengunakan adat sumbangsih dalam persedekahan, tentu juga harus ada izin dari pihak terkait,” urainya.

Terpisah, Bupati Lahat, Cik Ujang SH mengemukakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mensosialisasikan dua perda, terutama mengenai hiburan OT, orkes, band yang menggunakan alat musik elektornik maupun non elektronik.

“Banyaknya kejadian-kejadian kejahatan yang merenggut jiwa seseorang, menjadi pertimbangan dalam membuat payung hukum, sehingga kedepan peristiwa serupa tidak terulang,” jelasnya.

Ia mengatakan, kepada pihak pengusaha OT tidak usah gusar, semuanya dilakukan demi kepentingan bersama, begitupula ditujukan ke pemakai jasa OT.

“Tidak akan rugi, dimana, telah disepakati, mulai pukul 08.00 wib hingga 18.00 wib, sehingga menciptakan kondisi aman, nyaman dan terhindar dari hal negatif,” tegas Cik Ujang.

Editor : Ron

Check Also

“SATU SERAGAM SEJUTA HARAPAN” MENJADI TAJUK PROGRAM BANTUAN PT MIP ADARO ENEGRY

Author : Jang LAHAT, LhL – Bupati Lahat Bursah Zarnubi, SE, bersama PT. Mustika Indah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO