Author : Ilham
JARAI, LhL – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ahmad Zulinto MSi didampingi Sekretaris Lukman Haris MSi ajak dan dampingi Ke 5 Guru SMPN I Jarai Kabupaten Lahat yang Di mutasi untuk temui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel, hari ini, (03/02/2020), Persoalan Kelima Guru tersebut Gubernur Sumsel H Herman Deru sudah mengetahui.
Aneh, memang Surat Keputusan (SK) Bupati sudah turun, Sementara Surat Penugasan untuk penempatan Ke Sekolah baru tidak ada Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat. Karna sekarang ini Ke 5 Guru yang dimutasi secara mendadak tanpa kesalahan dan usulan, sebagai atasan tempat mengadu dan memohon petunjuk Dinas Pendidikan selaku penaggung jawab. Sekarang secepat kilat Gaji ke lima guru sudah dipindahkan, sementara Absensi ke 5 guru sudah di pindahkan juga, namun di akui pihak Dinas bertanggung jawab.
Terkait Nasib 5 Guru Pengajar SMP Negeri 1 Jarai sudah satu bulan belum ada Jawaban dan penjelasan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lahat tak tanggapi apa persoalan serta kesalahan yang mendasar dilakukan Hingga Lima Guru SMP Negeri I Jarai dimutasi, Hal ini Membuat PGRI Provinsi Sumatra Selatan pun ikut Angkat Bicara.
Ketua Persatuan Guru Ripublik Indonesian (PGRI) Sumatera Selatan (Sumsel) Ahmad Zulinto MSi melalui Sekritaris Lukman Haris SPd MSi mengatakan, Surat yang dikirim oleh ke 5 Guru telah sampai ke PGRI Sum-Sel.
“Kami akan segera layangkan surat ke Bupati Lahat, agar Ke 5 orang Guru tersebut di kembali ke Sekolah SMPN 1 Jarai.”Kata Lukman Haris MSi pada Media ini dan senin (03/02/2020), Hari ini menghadap DPRD Provinsi Sumsel untuk bahas Kasus Mutasi ke Lima Guru SMPN I Jarai Kabupaten Lahat.
Sementara menurut Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sumatra Selatan (Sumsel) Aswin menambahkan, Pada dasarnya Mutasi ASN adalah Wewenang Kepala Daerah.
“Tetapi harus ada alasan yang jelas mengapa mereka di Mutasi dan Guru yang dimutasi menerima proses mutasi tersebut,”Kata Aswin.
Dasar yang paling pokok diperhatikan oleh kepala Daerah jangan samapai melanggar Undang – Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 05 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2017, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.05 tahun 2019 tentang tata cara mutasi ASN.
Dikatakan Aswin, Kalau Guru tidak menerima proses mutasi tersebut, IGI Sumsel menyarankan agar Kelima Guru Melaporkan hal tersebut ke Ombusman.
“Itu Kalau masih belum clear juga, Bupati Lahat bisa di PTUN kan,”ujarnya. Sabtu (01/02/2020).
Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat Nopran Marjani saat di hubungi salah satu Guru yang dimutasi menuturkan, Sudah mengetahui persoalan ini, dan sangat prihatin terhadap Nasib ke 5 Guru pengajar tersebut, Praksi Partai Gerindra melalui Politisi Nopran berjanji akan Menyampaikan persoalan tersebut saat Sidang Paripurna dalam waktu dekat ini.
“Saya akan mintak tanggapan Bupati Lahat apa sebenarnya persoalan yang mendasar hingga ke Lima Guru pengajar tersebut di Mutasikan,”Pungkas Nopran.
Editor : Ton
Lahat Hotline





