Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / MASYARAKAT PAGARALAM KELUHKAN DAMPAK DARI PT SERD

MASYARAKAT PAGARALAM KELUHKAN DAMPAK DARI PT SERD

Author : Repi Black

PAGARALAM, LhL – Masyarakat sekitar Talang Kubangan, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar alam keluhkan dampak dengan adanya PT Supreme energy Rantau Dedap melakukan pengeboran pembuatan sumur untuk menghasilkan energy Uap Panas Bumi, suara bising dan kekeringan Sumur (Kambang). Hal ini dikatakan Camat Dempo Selatan, Sutrimawati, SE MM, saat dihubungi Wartawan, Senin (27/01/2020).

Camat Dempo Selatan Sutrimawati SE MM mengatakan, Sebetulnya Aktivitas pengeboran dilakukan PT Supreme Energy Rantau Dedap ini lebih banyak di Wilayah Kota Pagar alam notabenya, tapi justru lebih banyak warga Pagaralam yang mengalami dampaknya.

“Ada laporan warga sekitar Talang Kubangan bahwa sangat terganggu dengan suara bising saat dilakukan pengeboran pembuatan sumur untuk menghasilkan Energy Uap Panas Bumi, suara pengeboran terdengar cukup keras apalagi malam hari,” Kata Sutrimawati.

Ditambah Sutrima, Cukup banyak dampak negatif kehadiran perusahan PT Supreme Energy tersebut khususnya Masyarakat Dempo Selatan.

“Selama ini di Kecamatan Dempo Selatan ini belum pernah mengalami kekeringan Sumur, karena musim kemaraupun tidak pernah mengalami kering sumur disini,” Jelas Sutrima.

Sementara itu Said Suport Manager (SSM) PT Supreme Energy Rantau Dedap Frangky mengatakan, Wilayah kerja PT Supreme Energy terletak di daerah Rantau Dadap Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan keputusan Menteri ESDM nomor 0155 k /30/Menteri Energy Sumher Daya Mineral (ESDM) Tahun 2010 tentang penetapan Wilayah Kerja Eksplorasi Panas Bumi Rantau Dedap Kabupaten Muara Enim, Lahat dan Kota Pagar alam.

Baca Juga  PENGGIAT SENI PAGARALAM KURANG DIPERHATIKAN

“Sesuai dengan Bunyi UU No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi Pasal 1 poin ketiga Wilayah kerja terkait Panas Bumi Adalah Wilayah dengan batas Koordinat tertentu dan Kawasan Hutan lindung harus tetap dipertahankan,” Jelas Prangky.

Prengky Menambahkan, Berdasarkan Peta dikelurkan Pemerintah Pusat ditetapkan di wilayah Muara Enim sebagian kecil, sementara Urat Jalur Gas Bumi adanya Gunung Api aktif di Wilayah Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Sekelumit sejarah singkat awal dilaksankannya Eksplorasi PT Supreme Energy Rantau Dedap ini, dimulai pada Tahun 2008 lalu sampai saat ini masih belum berproduksi, mengingat dari tahun 2008 sampai 2020 masih terus dalam tahap pengeboran sumur mencari titik panas dan pembangunan sarana serta prasarana untuk pembangkit listrik dari tenaga Panas Bumi,” katanya.

Sementara Anggota DPRD Lahat H. Nopran Marjani, SPd mengatakan, Pelaksanaan penambangan yang dilakukan oleh pihak PT Supreme Energy Rantau Dedap di wilayah Kabupaten Lahat, Kota Pagar alam dan Muara Enim ini tentu telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 tahun 99 tentang Kehutanan dan diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2004.

“Maka sesuai dengan aturan tersebut Hutan Lindung (HL) tidak boleh dipergunakan untuk Tambang dan diatur juga di dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2008, Hutan Lindung juga tidak boleh digunakan untuk tambang apabila secara terbuka, jika digunakan izin pinjam pakai,” Jelas Nopran.

Baca Juga  RIBUAN BURUNG ADU KICAU DI PAGARALAM

Nopran menambahkan, Perusahaan yang menggunakan Hutan Lindung sebagai tambang harus mengganti luas lahan Hutan Lindung yang dipakai.

“Karena PT Supreme energy Rantau Dedap ini miliki izin 91 hektare sementara yang dirusak 115 hektare kemana sisanya yang 19 hektare lagi. Hasil pemeriksaan dan pantauan di lokasi serta pengamatan kami Anggota DPRD Lahat menemukan adanya kerusakan hutan akibat Eksplorasi Perusahaan Energi listrik PT Supreme Energy ini lokasi pembangunannya langsung berbatasan dengan Kawasan Ekosistem Gunung Dempo, Daerah yang berbatas juga dengan Lahat dan Kota Pagar alam cukup luas,” Kata Nopran.

Nopran menuturkan, Lokasi jelajah pembukaan lahan hutan lindung cukup luas, untuk akses jalan saja mencapai 80 hektare lebih, belum lagi di lokasi bangunan lain termasuk Camp, kantor, dan lokasi pengeboran.

“Bisa dibayangkan lebar jalan capai 20 meter dengan panjang sekitar 40 kilometer, dan Kota Pagaralam memiliki resiko kerusakan Hutan sebagai penyerap dan hulu sungai dari pembukaan lahan, penanaman pipa, jaringan, dan termasuk operasional alat berat,” pungkas Nopran. 

Editor : Ron

Check Also

Pj Wako Pagaralam Jadi Irup Hari Otda

Author : Toni Ramadhan PAGARALAM, LhL – Pj Wali Kota Pagar Alam H. Lusapta Yudha …

SMM Panel

APK

Jasa SEO