Author : DIN/CJ
LAHAT, LhL – Lurah Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Faisal, SE menyebut, temuan tentang adanya dugaan satu unit kios yang berada di lokasi komplek pertokoan Citra Niaga, tepatnya berjarak 5 Meter dari kantor Lurah Pasar Baru yang tak berizin, pihaknya telah memberikan peringatan agar segera diurus.
“Kios yang dibangun sejak beberapa tahun silam, yang diduga menyalahi aturan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut, sudah kita layangkan Surat Peringatan (SP) pertama, sampai ke-II dan III. Apabila tidak diindahkan, maka akan kita turunkan Tim guna menghancurkan kios yang dinilai melanggar keindahan dan tataruang kota,” ungkap Lurah Pasar Baru, Kecamatan Lahat Faisal SE, Rabu (18/9/2019).
Dijelaskan Rizal, awalnya di titik kios tersebut akan dibangun Pos Satpam. Namun, dikarenakan sesuatu hal hingga belum dilakukan. Lalu, tak lama dari itu, tiba tiba dibangun secara permanen berbentuk kios.
“Bagunan secara permanen ini, dibangun sejak 6 tahun silam. Jadi, dikarenakan bagunan kios yang kami nilai telah merusak keindahan dan tata kota bagi pengguna jalan, wajar kita peringatkan,” tambahnya, sembari mengungkapkan jika Surat laporan terkait bangunan kios secara permanen telah disampaikan, sesuai dengan nomor surat 100/62/PB/2019 tentang laporan tidak sesuai IMB.
Berdasarkan hasil kerja Tim Kelurahan di lapangan, diduga keras telah mengangkangi aturan. Ada 4 poin aturan yag dimaksud, yakni 1) bahwa bangunan tersebut tidak sesuai dengan IMB, 2) bahwa bangunan itu tidak sesuai dengan aturan yanitu, Garis Spadan Jalan 16 M dari As Jalan. 3) bahwa bangunan tersebut, mengganggu keapikan sekitar bagunan lain. 4) kiranya instansi terkait dapat segera mengecek dan minanjau ulang kembali.
“Jadi ada empat poin yang sudah kita sampaikan. kepada pemilik kios agar dapat koperatif. karena, semua yang saya jalani berdasarkan hasil temuan Tim Kelurahan Pasar Baru, Lahat. Surat tersebut, telah dilayangkan kepada pemilik kios, ditembuskan Bupati Lahat, dinas PM dan PTSP atap BLH, Pol PP, Perdaganan dan Camat”, imbuhnya.
Terpisah, dinas PM dan PTSP Plt. Ir H Suhirdin, MM melalui Kabid Pengendalian dan Pelaksanaan, Venny SE membenarkan telah menerima surat dari Lurah Pasar Baru, terkait dugaan pembangunan salah satu kios yang berada dikomplek pertokoan Citra Niaga.
“Laporan sudah kita terima, tingga kita naikkan kepada kepala dinas PM dan PTSP dan akan segera kita koordinasikan persoalan bagunan secara permanen tersebut, kepada kepala daerah,” jelas Venny.
Sementara, pemilik kios bernama Pai saat dikonfirmasi menjelaskan, soal bangunan tersebut, dirinya tidak mengentahui secara persis.
“Kami, di sini hanya ngontrak kepada pak Hermam Ismaun sudah 5 lima tahun di sini,” tegas Pai.
Bangunan kios secara permanen ini, diakui Pai bahwa benar sudah menerima surat dari Lurah Pasar Baru dalam hal untuk pembongkaran terhadap kios ini.
“Masalah ini, akan kami sampaikan dengan Pak Herman Ismaun. Termasuk surat dari Lurah sendiri akan kami berikan kepada pemilik bagunan. Kami diberikan tenggang waktu selama 3 bulan,” kilahnya.
Editor : Ahmad
Lahat Hotline






