Author : Hadi
MUARA ENIM, LhL – Sial, tak dapat dielak oleh LM Alias Lin (42) warga Dusun IV Lorong Pipa, Desa Talang Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Pasalnya, wanita yang berprofesi sebagai pedagang ini harus diamankan pihak Polsek Gunung Megang. Ditangkapnya Lin, lantaran dirinya telah dilaporkan warga, karena membuka praktik jadi jenis Jackpot, Selasa (17/09) sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasubag Humas Polres Muara Enim, Ipda Muhammad Yarmi mengatakan, penangkapan tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat perjudian jenis Jackpot.
“Sehubungan dengan kegiatan rombongan Operasi Balak Musi 2019 dalam rangka penanggulangan perjudian di wilkum Polsek Gunung Megang,” terang Yarmi.
Selanjutnya, tambah Yarmi, dengan dasar tersebut di atas, anggota Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, AKP Feryanto SH dan Kanit Reskrim, Aiptu M Fadhli langsung berangkat ke tempat tersebut dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Lalu terduga pelaku beserta Barang Bukti (BB) langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya, dalam pres releasenya pada Rabu (18/8/19).
Barang Bukti yang diamankan berupa dua kotak jeckpot warna orange dan kuning, sembilan puluh tujuh koin jeckpot dan ding-dong berada di toples plastik petak warna bening, uang tunai sebesar seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah pecahan 50rb 2 lembar, 10rb 2 lembar, 5rb 2 lembar, 2rb 3 lembar, seribu 1 lembar dan satu set kabel terminal listrik panjang 3 meter.
Editor : Ahmad