Author : Prima
LAHAT, LhL – Bupati Lahat. Cik Ujang SH. diwakili Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Lahat. Januarsyah.SH, MM Pimpin Rapat pemantapan penggunaan dana Kelurahan bertempat diruangan Operation Room, Pemkab Lahat Kamis 08/08.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Bupati Lahat Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Sekda Lahat Januarsyah, SH. MM dalam arahannya menegaskan, kepada seluruh Lurah agar melaksanakan kegiatan Dana Kelurahan sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Lahat Nomor 2 Tahun 2019.
“Kami meminta kepada seluruh Lurah untuk pelaksanaan kegiatan Dana Kelurahan, lebih memprioritaskan prasarana dan sarana kebersihan. Alokasi Dana Kelurahan terbagi Delapan Puluh Persen untuk Sarana dan Prasarana sedangkan Dua Puluh Persen untuk dana Pemberdayaan, disamping itu juga kepada pihak terkait pelaksanaan Dana Kelurahan untuk saling berkoordinasi agar kegiatan ini dapat berjalan lancar dan sukses. ” ucap Sekda.
Editor : Ahmad