Author : RON
LAHAT, LhL – Apes dialami WT (35) warga Tebat Baru Ilir, RT. 01 RW. 01 Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagaralam. Pasalnya, saat dirinya sedang berada di halaman parkir sebuah cefe di Desa Sadan, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, terpaksa digelandang oleh pihak Polsek Jarai, Resor Lahat pada Rabu (17/7/19) malam sekira pukul 23.00.
Ditangkapnya pria yang berstatus sebagai seorang petani ini, sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor : LP/A-04/VII/2019/Sumsel/Res Lahat/Sektor Jarai, Tanggal 17 Juli 2019, lantaran dirinya diduga telah menyimpan sebuah pirek kaca dalam saku celana depan sebelah kiri, yang di dalamnya terdapat sisa kristal warna putih yang diduga merupakan Narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi terhimpun menyebutkan, pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019, sekira pkl. 23.00 WIB, Kapolsek Jarai beserta Aggotanya tengah melaksanakan razia di sebuah cafe. Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap WT, di saku celana depan sebelah kiri ditemukan 1 buah pirek kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 bal plastik klip.
Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK, M. Si didampingi Kapolsek Jarai, melalui Kasubbag Humas, Iptu. Sabar T yang disampaikan oleh staffnya, Aiptu. Lispono membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga WT ini.
“Selanjutnya yang bersangkutan beserta dan Barang Bukti (BB) berupa sebuah kaca pirek yang masih terdapat sisa serbuk kristal putih yang diduga jenis shabu dan 1 bal plastik klip di bawa ke Polsek Jarai. Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekira pkl 16.30 WIB diserahkan ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk dimintai keterangan”, urai Lispono, Jumat (19/7/19).
Editor : Ahmad