Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Karena Nafsu Birahi yang Sudah Memuncak Tidak Memandang Lagi Korbannya Siapa

Karena Nafsu Birahi yang Sudah Memuncak Tidak Memandang Lagi Korbannya Siapa

Editor : Ron

MUBA, LhL – Warga Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Sanga Desa akibat ulahnya yang telah mencabuli dan hendak memperkosa HW (37) tahun seorang janda anak enam di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa.

Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu (11/03/2023) sekira pukul 04.30 wib saat korban tidur bersama anaknya yang masih berusia lima tahun, tiba- tiba pelaku masuk rumah korban dan langsung menuju kamar korban. Melihat korban tidur terlentang pelaku semakin bernafsu dan melakukan tindakan cabul terhadap korban.

Baca Juga  Pemkab Muba Sambut Hangat IKA Muba Kabupaten OKU, Bahas Silaturahmi dan Program Makan Bergizi Gratis

Belum sempat pelaku bertindak lebih jauh, korban terbangun dan terkejut yang kemudian berteriak minta tolong, sehingga pelaku ketakutan dan berlari lewat pintu dapur, yang selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Sanga desa.

Tidak perlu menunggu waktu lama setelah korban melapor, personil unit Reskrim Polsek sanga desa yang dipimpin oleh Iptu Nasirin langsung mengambil langkah-langkah untuk pengungkapan kasus tersebut yang kemudian pelaku berhasil ditangkap dijalan didesa Kemang saat dibonceng sepeda motor pada Senin(13/03/2023).

Baca Juga  Pastikan Pemilu Aman, Pj Gubernur Sumsel Bersama Kapolda dan Pangdam II/SWJ Patroli Gabungan

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, SH MH, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana STr.K membenarkan adanya kejadian cabul tersebut.

“Tersangka sudah kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan yang bersangkutan kami kenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara,” paparnya. (Riki).

Check Also

Diduga Gaji Ketua RT di Empat Lawang Dipotong Rp350 Ribu, Inspektorat : Itu Bukan Pungli

Author : AJS EMPAT LAWANG, LhL – Ketua Rukun Tetangga (RT) dilingkungan Kelurahan Jayaloka dan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO