Author : Ujang
LAHAT, LhL – Belum diketahui secara jelas penyebabnya, namun yang jelas JL (44) seorang Buruh Harian Lepas (BHL) yang beralamat di Jalan H Aswari RT 007 RW 03 Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan ini terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Lahat.
Pasalnya, pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira jam 07.15 WIB lalu, bertempat di lokasi tersebut JL diduga telah menganiaya Sunarti isterinya dengan cara menodongkan pisau jenis kuduk ke arah leher korban. Akibatnya, Sunarti mengalami luka gores di leher dan tangan, luka gigit di bagian lengan sebelah kanan.
Tak hanya Sunarti, Naripin juga mengalami luka robek di bagian kepala dan tempurung tangan sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mendapat laporan, Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak cepat, sehingga di hari yang sama sekira jam 09.30 WIB, JL ditangkap di Polres Lahat sesaat setelah diserahkan oleh masyarakat. Selanjutnya, JL diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku
Kapores Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kasat Reskrim melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya peristiwa berdarah tersebut
“Berdasarkan LP/B- 110 / V / 2022 / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/, Tanggal 07 Mei 2022. JL dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan”, ujar Lispono, Minggu (8/4/21).
Pelapor, sambungnya, Bahrudin (41) warga Gang Lembar RT 003 RW 001 Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, juga didampingi Sangkut Wijaya (19) seorang Karyawan Swasta dan Selviana (25) serta Herudin (45), ketiganya warga Jalan H Aswari RT 007 RW 03 Kelurahan Kota Negara.
“Juga ada Barang Bukti (BB) berupa sebilah senjata tajam jenis pisau yang diamankan Petugas dari JL”, tutup Lispono.
Editor : RON
Lahat Hotline






