Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / SIDANG PEMBUNUHAN IBU DAN ANAK, TERDAKWA DITUNTUT HUKUMAN MATI

SIDANG PEMBUNUHAN IBU DAN ANAK, TERDAKWA DITUNTUT HUKUMAN MATI

Author : Repi Black

PAGARALAM , LhL – Dua terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak yang sempat menghebohkan warga Pagaralam beberapa waktu lalu, dengan korban Ibu Rumah Tangga (IRT) Bernama Ponia dan anaknya Selfia, hari ini Kamis (18/7/2019) sidang  kembali berlanjut dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagaralam. Dalam persidangan, Tika dan Riko dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Informasi didapat Media ini dari Kasi Intel Kejari Pagaralam, Gabriel, SH yang didampingi anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Giovani SH mengatakan, pembacaan Tuntutan sudah dibacakan dihadapan majelis saat sidang perkara hari ini.

“Penuntut umum menuntut kedua terdakwa, Tika dan M Riko dengan hukuman pidana mati,” kata dia.

Baca Juga  Hidup Sebatang Kara, Ibu Hopia Berharap Uluran Tangan Dari Semua Pihak

Untuk selanjutnya dan pertimbangan hukuman maksimal yang dibacakan penuntut umum, terang Gabriel, karena sejumlah hal-hal yang memberatkan. Diantaranya, selain menghilangkan dua nyawa orang juga korban masih meninggalkan anak  juga ibunya  yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.

Untuk selanjutnya Pertimbangan lain, berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), jelas ini merupakan pembunuhan berencana, bahwa pembunuhan berencana yang diskenarioi oleh Tika dan M Riko diketahui dilakukan sebanyak lima kali.

“Baru di rencana keenam berhasil mereka lakukan, ini sangat terencana sehingga kami mengajukan tuntutan pidana mati kepada kedua terdakwa,”urai Gabriel .

Ditambahkam Gabriel, sebelumnya kedua terdakwa ini  didakwa dengan dakwaan kesatu Primair pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 c UU no 35 tahun 2014.

Baca Juga  PT TBP Salurkan 200 Paket Sembako untuk Warga 3 Desa Terdampak Baniir

Sementara, salah satu terdakwa atas nama Jefri masih dalam kasus tersebut dengan perkara pembunuhan berencana terhadap korban Ponia dan anaknya, sudah divonis majelis hakim  dengan hukuman maksismal penjara 10 tahun, dikarenakan pelaku di bawah umur.

Meskipun hukuman ini sempat tak diterima oleh pihak keluarga korban, karena dinilai belum sebanding yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Polres Lahat Ringkus Pelaku Pembunuhan di Cafe Pulau Beringin Kikim Selatan

Author : Jang / Humres LAHAT, LhL – Unit Pidana Umum (Pidum) bersama personel Polsek …

SMM Panel

APK

Jasa SEO