Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / WAWW.. 1 TAMBANG LIAR, TERNYATA MILIIK KAKAK WAKO PAGARALAM

WAWW.. 1 TAMBANG LIAR, TERNYATA MILIIK KAKAK WAKO PAGARALAM

# Walikota Akui Itu Milik Kakak Kandungnya.

# Sudah Setahun Lalu Tak Beroperasi.

Author : Repi Black

PAGARALAM, LhL – Terkait dengan penertiban tambang yang berada di wilayah hukum Polres Pagaralam. Ternyata, satu di antaranya adalah milik kakak kandung Walikota Pagaralam. Namun demikian, sudah setahun vakum alias tidak lagi beroperasi.

Seperti diterangkan oleh Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni, SH melalui pesan Whats App yang ia kirim pada Rabu.(03/07/19), tepatnya pukul 10.49 WIB. Ia menjawab pertanyaan wartawan media ini via Whats App.

“Tambang itu.(yang di dusun Tegurwangi Kecamatan Dempo Utara milik Kakak Kandung saya, tetapi sudah setahun tidak beroperasi.” kata Alpian.

Baca Juga  Kerangka Tubuh Mr. X Ditemukan Mengapung di Sungai Lematang

Seperti diberitakan kemarin, Selasa (02/07), aksi penertiban tambang liar yang dilakukan oleh Polres Pagaralam dua hari lalu mendapat dukungan penuh dan disambut hangat oleh warga Pagaralam. Pasalnya, disinyalir penambangan liar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pagaralam itu, selain tidak berdampak kepada pendapatan asli daerah (PAD), justru sebaliknya mengancam lingkungan hidup bahkan tidak menutup kemungkinan bahaya banjir dan longsor terjadi akibat penambangan dimaksud.

Kapolres Pagaralam, AKBP. Trisaksono Puspo Aji, SIK, M. Si melalui Kasatreskrim, AKP. Acep Yulisahara didampingi Kanit Tipikor, Ipda. Dian kepada media ini,Selasa (02/07) menuturkan ,dilakukannya penertiban tambang liar tersebut karena mengancam kelangsungan ekosistem.

Baca Juga  OPERASI PATUH MUSI DI PAGARALAM, PENGENDARA ANGACIR HINDARI PETUGAS

“Janganlah kerusakan alam diwariskan pada generasi penerus.kan kasihan mereka. Terpenting kita lakukan penertiban, karena melanggar undang undang pertambangan. Bagi yang melanggar UU Mineral Nomor 4 tahun 2009, tentu ada sanksinya, yakni ancaman pidana kurungan selama 5 tahun penjara”, katanya.

Dilanjutkan Kapolres, sebelumnya pihaknya menertibkan tambang di Dempo Selatan dan hari ini di wilayah Dempo Utara.

“Dan bagi penambangan liar akan terus kita tertibkan”, pungkasnya.

Editor : Ahmad

Check Also

Pemkab Empatlawang Gelar Upacara HUT ke-80 Bhayangkara Tahun 2026

Author : Ade EL EMPATLAWANG, LhL – 𝐔pacara HUT Bhayangkara ke 80 tahun 2026 ini …

SMM Panel

APK

Jasa SEO