Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / SANKSI LIMBAH PLTU KEBAN AGUNG PATUT DIPERTANYAKAN

SANKSI LIMBAH PLTU KEBAN AGUNG PATUT DIPERTANYAKAN

# Jadi Referensi Bukti Kinerja DLH Lahat.

Author : Release Plantari

LAHAT, LhL – Pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dinilai masih sangat lemah. Banyak perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3, tetapi tidak menyediakan sarana dan prasarana pengolah limbah.

Padahal, sesuai aturan yang ada yakni Undang Undang RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Kota Medan Nomor 1/2016 Tentang Pengelolaan Limbah B3, telah diatur bahwa Pemkab Lahat melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha atau kegiatan di Kabupaten Lahat. Bagi yang melanggar, maka diancam pidana 1 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.

Baca Juga  Dipastikan Lahat Juara Umum Porprov Sumsel VIX/23

“Pemkab Lahat harus tegas dan konsisten dalam menyikapi limbah B3 sesuai peraturan yang ada. Sebab, pencemaran lingkungan diakibatkan limbah B3 sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat. Seperti, potensi kegiatan yang menghasilkan pencemaran limbah yang dilakukan oleh industri, rumah sakit, puskesmas, laboratorium, klinik bersalin, balai pengobatan, transportasi hingga perbengkelan,” ujar Wakil Ketua Plasma Nutfah Lestari (PLANTARI), Sanderson Syafe’i, ST. SH, Jum’at 14 Juni 2019.

Sebelumnya pemberian sanksi pengelolaan lingkungan tersebut dituangkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel No : 12/KPTS/DLHP/B.IV/2018, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PLTU Keban Agung PT. Priamanaya Energi, yang ditandatangani Kepala DLHP Sumsel, Drs H Edward Candra, MH pada tanggal 7 Januari 2018.

Baca Juga  Wabup Tutup Lomba Pameran Foto Jurnalistik

“Masih ada perusahaan yang tidak memiliki tempat pengolahan limbah B3, bahkan mengabaikan peraturan yang ada dengan membuang atau memasukkan pada sumber air yang mengalir. Jika itu terjadi, maka harus ditindak tegas demi kelestarian lingkungan,” sebutnya.

Kata Sanderson, Pemkab Lahat harus mengkaji ulang izin perusahaan atau industri yang tidak mengelola limbahnya dengan baik atau membuang ke parit/drainase, sungai dan sebagainya hingga berdampak kepada masyarakat.

“Kita Plantari terus berupaya untuk mendorong Dinas Lingkungan Hidup mengawasi limbah B3 tersebut, agar serius dalam melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar aturan,” tegasnya.

Editor : Ahmad

Check Also

Disdikbud Lahat Sosialisasi Prasasti Sungai Duren

  Author : Sofi, LhL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lahat, melaksanakan kegiatan sosialisasi …

SMM Panel

APK

Jasa SEO