Author : Ron
LAHAT, LhL – Entah iblis apa yang telah merasuki fikirannya, sehingga MA (39) seorang oknum Satuan Pengamanan (Satpam) sebuah Sekolah Dasar (SD) di kawasan Jalan DR. Emil Salim Kelurahan RD PJKA, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ini diduga nekad melakukan perbuatan tak senonoh (Cabul) pada D salah seorang murid perempuan yang masih duduk di Kelas 1 SD tersebut. Akibat perbuatannya, MA terpaksa harus berurusan dengan pihak petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresrim Polres Lahat pada Senin Tanggal 27 April 2019 lalu.
Terungkapnya kasus pencabulan yang diduga dilakukan pria yang beralamat di RT 18 RW 05 Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan ini, setelah orangtua korban D melaporkannya ke pihak berwajib sesuai dengan nomor LP–B/085/IV/2019/SUMSEL/RES LHT tertanggal 28 April 2019.
Dalam laporannya, orangtua korban menceritakan, bahwa kejadian bermula ketika korban D bersama teman – teman sedang berada di dalam kelas. Kemudian datang terduga MA masuk ke dalam kelas dan menarik tangan serta (Maaf) mencium korban. Lalu MA memegang tangan dan (Maaf) kemaluan korban. Sesudah melakukan perbuatan tersebut, kemudian MA pergi meniggalkan kelas tersebut.
Mendapat laporan tersebut, sekira pukul 18.00 di hari yang sama Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan penangkapan terhadap terduga MA di kediamannya. Kemudian MA digelandang ke Mapolres Lahat guna dilakukan pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Seperti yang disampaikan Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK didampingi Kasat Reskrim melalui Kasubbag Humas, Iptu. Sabar. T yang direlease staff Humas, Aiptu. Lispono, pihaknya telah mengamankan 1 orang terduga tindak pidana dengan melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Ada hubungannya sedemikian rupa, sehinggga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
“Terlapor kita periksa dulu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk Barang Bukti (BB) berupa satu stel seragam sekolah pramuka SD anak wanita warna cokelat, juga sudah diamankan di Mapolres Lahat”, ungkap Lispono dalam Press Releasenya, Selasa (30/4/19).
Editor : Ahmad