Author : Ron
LAHAT, LhL – Diduga telah kedapatan simpan Narkoba jenis Shabu, seorang pemuda berusia 18 tahun yang tercatat sebagai warga sebuah desa dalam Kecamatan Lahat, terpaksa diringkus petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat pada Senin 29 April 2019, sekira pukul 16.00 WIB. Tersangka diamankan saat sedang duduk santai di kawasan Relly, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Informasi terhimpun, sebelum ditangkapnya terduga yang masih tergolong anak-anak ini, petugas mendapat info bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu sesuai Laporan Polisi dengan Nomor LA / A- 64 / IV / 2019 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 29 April 2019.
Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa satu paket kecil Narkotika Jenis Shabu dalam kotak rokok sampoerna mild evolusion seberat berat 0.22
Menurut keterangan dalam Press Release Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK didampingi Kasat Narkoba melalui Kasubbag Humas, Iptu. Sabar T yang disampaikan Staff Humas, Aiptu. Lispono pada Selasa (30/4/19).
“Status anak ini sebagai pembeli. Untuk kepentingan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, BB dan tersangka dibawa ke Mapolres Lahat”, katanya.
Penangkapan dilakukan, sambung dia, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadinya penyalah gunaan Nakoba di relly kawasan Kota Baru. Setelah mendapat info, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi, ternyata memang tersangka sedang ada di lokasi.
orang dan tempat anggota Satres Narkoba
“Setelah digledah, anggota menemukan satu paket kecil Narkotika Jenis shabu di dalam kotak rokok sampoerna Mild, tepatnya disamping tersangka duduk. Diakui tersangka jika Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang baru dia beli dari Marisan seharga Rp150.000. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Lahat, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, tutupnya.
Editor : Ahmad
Lahat Hotline





