Author : Hadi
LAHAT, LhL – Diduga dampak dari kebijakan pemimpin masa lalu, Bupati Lahat, Cik Ujang, SH kembali didemo warga. Aksi ini diduga disebabkan banyaknya izin usaha pertambangan maupun perkebunan yang dikeluarkan oleh Bupati Lahat, hingga membuat Bumi Seganti Setungguan menjadi goyah.
Potensi alam yang amat sangat luar biasa, pun menjadi rebutan para pengusaha yang setiap saat selalu berbenturan dengan masyarakat setempat.
Lebih dari 500 orang warga Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan melakukan aksi damai pada Senin 11-03-2019 di halaman Kantor Bupati Lahat, guna menuntut dikembalikannya tanah ulayat atau tanah marga seluas 180 hektar, yang diduga telah diberikan oleh Bupati Lahat kepada perusahaan PT. Artha Prigel yang bergerak di bidang perkebunan sawit, melalui HGU 1996 dan baru akan berakhir tahun 2041.
Menurut Saprawi dan Febri Haryono selaku Korlap aksi yang ditemui awak media 12/03/2019 menjelaskan, bahwa aksi itu guna meminta kepada Bapak Bupati Cik Ujang, agar tanah massa seluas 180 hektar yang digarap oleh PT. Artha Prigel supaya dikembalikan kepada masyarakat. Karena selama tanah tersebut diusahakan oleh pihak perusahaan, tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat setempat.
Dalam orasinya, massa berharap agar Bupati Lahat, Cik Ujang dapat merespon dan merealisasikan permohonan mereka.
“Karena kami akan menggarapnya sendiri lahan tersebut, dan akan kami wariskan kepada anak cucu kami sebagai simbol masyarakat petani. Kami juga berhak untuk hidup sejahtera”, tutur febri dalam orasiya di depan gedung Bupati Lahat.
Sementara wakil Bupati Lahat Haryanto, langsung naik keatas mobil pendemo dan menyampaikan jawaban kepada warga Desa Pagar Batu dan berjanji akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh masyarakat, yang disaksikan oleh unsur pimpinan daerah, antara lain Kapolres, Kejaksaan dan Kadin Instansi terkait.
“Setelah apa yang disampaikan oleh wakil bupati lahat masyarakan merasa tenang dan berharap segera telaksana”, tutup Saprawi.
Editor : Ahmad