Author : Toni Ramadhani
PAJAR BULAN, LhL — Di tengah kebijakan ketat pemerintah terkait larangan perekrutan tenaga honorer serta imbauan efisiensi anggaran daerah, Puskesmas Pajar Bulan justru menuai sorotan publik. Kepala Puskesmas Pajar Bulan, Zamhari, disinyalir tetap menerima sebanyak 29 orang tenaga honorer baru di lingkungan instansi yang dipimpinnya.
Langkah ini mendulang pertanyaan dari berbagai pihak, mengingat pemerintah pusat hingga daerah telah menerbitkan instruksi tegas yang melarang instansi pemerintah untuk merekrut tenaga non-ASN (honorer) baru. Penataan kepegawaian saat ini difokuskan pada penyelesaian status tenaga honorer yang sudah ada, bukan menambah beban baru.
Selain menabrak regulasi penataan kepegawaian, penerimaan 29 tenaga honorer baru ini dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang sedang digalakkan.
“Di saat pemerintah daerah berupaya keras melakukan penghematan dan menata struktur kepegawaian sesuai aturan hukum, tindakan penerimaan puluhan honorer baru ini berpotensi membebankan keuangan dan mencederai transparansi tata kelola pemerintahan,” ujar Hairil salah satu warga yang mengamati kebijakan pelayanan publik setempat.
Keputusan Kepala Puskesmas Pajar Bulan, Zamhari, untuk memasukkan 29 tenaga honorer baru tersebut mendesak pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Kesehatan dan Inspektorat Daerah, untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi serta audit evaluasi.
Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik berharap ada tindakan tegas serta transparansi atas pemicu dan pertimbangan di balik penerimaan puluhan tenaga honorer tersebut, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi instansi pelayanan kesehatan lainnya.
Langkah tindak lanjut yang diharapkan, mendesak Kepala Puskesmas Pajar Bulan dan Dinas Kesehatan setempat memberikan penjelasan terbuka terkait urgensi dan dasar hukum penerimaan 29 honorer baru tersebut, dan meminta Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran instruksi pemerintah terkait larangan rekrutmen non-ASN, memastikan tidak ada penyimpangan pengalokasian anggaran daerah untuk membiayai tenaga kerja baru yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Lahat Hotline






