Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Pajar Bulan / Abaikan Instruksi Pemerintah dan Efisiensi Anggaran, Puskesmas Pajar Bulan Rekrut 29 Tenaga Honorer Baru

Abaikan Instruksi Pemerintah dan Efisiensi Anggaran, Puskesmas Pajar Bulan Rekrut 29 Tenaga Honorer Baru

Author : Toni Ramadhani

PAJAR BULAN, LhL — Di tengah kebijakan ketat pemerintah terkait larangan perekrutan tenaga honorer serta imbauan efisiensi anggaran daerah, Puskesmas Pajar Bulan justru menuai sorotan publik. Kepala Puskesmas Pajar Bulan, Zamhari, disinyalir tetap menerima sebanyak 29 orang tenaga honorer baru di lingkungan instansi yang dipimpinnya.

Langkah ini mendulang pertanyaan dari berbagai pihak, mengingat pemerintah pusat hingga daerah telah menerbitkan instruksi tegas yang melarang instansi pemerintah untuk merekrut tenaga non-ASN (honorer) baru. Penataan kepegawaian saat ini difokuskan pada penyelesaian status tenaga honorer yang sudah ada, bukan menambah beban baru.

Baca Juga  WABUP LAHAT KUNKER DI KECAMATAN PAJAR BULAN

Selain menabrak regulasi penataan kepegawaian, penerimaan 29 tenaga honorer baru ini dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang sedang digalakkan.

“Di saat pemerintah daerah berupaya keras melakukan penghematan dan menata struktur kepegawaian sesuai aturan hukum, tindakan penerimaan puluhan honorer baru ini berpotensi membebankan keuangan dan mencederai transparansi tata kelola pemerintahan,” ujar Hairil salah satu warga yang mengamati kebijakan pelayanan publik setempat.

Keputusan Kepala Puskesmas Pajar Bulan, Zamhari, untuk memasukkan 29 tenaga honorer baru tersebut mendesak pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Kesehatan dan Inspektorat Daerah, untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi serta audit evaluasi.

Baca Juga  Menang Pilkades, Hindriutama Siap Jalankan Amanah Warga Kota Raya Lembak

Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik berharap ada tindakan tegas serta transparansi atas pemicu dan pertimbangan di balik penerimaan puluhan tenaga honorer tersebut, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi instansi pelayanan kesehatan lainnya.

Langkah tindak lanjut yang diharapkan, mendesak Kepala Puskesmas Pajar Bulan dan Dinas Kesehatan setempat memberikan penjelasan terbuka terkait urgensi dan dasar hukum penerimaan 29 honorer baru tersebut, dan meminta Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran instruksi pemerintah terkait larangan rekrutmen non-ASN, memastikan tidak ada penyimpangan pengalokasian anggaran daerah untuk membiayai tenaga kerja baru yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Check Also

HEBAT : Saat Reses, Politisi ini Sebut Bupati Lahat “Paok” dan Daerah Kikim-Merapi

Author : SMSI Lahat PAJAR BULAN, LhL – Dalam kegiatan reses tahap II Anggota DPRD …

SMM Panel

APK

Jasa SEO