Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Pulau Pinang / DIDUGA PEMILIHAN (BPD) DESA TANJUNG MULAK, TAK SESUAI MEKANISME

DIDUGA PEMILIHAN (BPD) DESA TANJUNG MULAK, TAK SESUAI MEKANISME

Author : T.Firmansyah

PULAU PINANG, LhL – Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertempat di masjid Takwa Desa Tanjung Mulak Kecamatan Pulau Pinang, di nilai tak sesuai aturan.

Marsi, Ketua (BPD) Desa Tanjung Mulak saat di sambangi awak media selasa, (04/12) di kediamanya mengatakan, di mana pemilihan Anggota (BPD) yang di langsungkan senin, (03/12) malam di Desanya tersebut tak sesuai mekanisme, dan ia menduga keputusan Ketua dan Anggota Panitia Pemilahan (BPD) abu-abu karena kemungkinan besar adanya kepentingan peribadi.

Lanjut, ia sangat menyayangkan di mana yang sebelumnya masyarakat pada umumnya, meminta pemilihan Anggota (BPD) Desa Tanjung Mulak tersebut di laksanakan secara langsung dan terbuka umum.

“Saya sangat kecewa, yang di mana udangan pemilihan hanya di berikan kepada pihak keluarga lima calon saja, alih-alih sebagai (toko) dari pada sayarat untuk bisa memilih Anggota (BPD). Tentu sudah bisa di pastikan jelas, mereka memilih dari pada lima calon tersebut”, imbuhnya.

Baca Juga  MENGIDAP DIABETES, BOBI TAK BERDAYA DAN NYARIS LUMPUH

Tambahnya, Anggota Panitia Pemilihan seharusnya lebih mengedepankan perinsif jujur, adil, dan terbuka, bukan akal-akalan yang hanya menguntukan sepihak. Yang di mana pada dasarnya toko-toko yang seharusnya lebih berkopeten, berpengalaman, dan layak untuk di undang namun tidak di hadirkan pada saat pemilihan tersebut.

Parahnya lagi, justru yang di undang hanya lah masyarakat biasa, yang tidak mengerti apa-apa dan bukan dari pada toko-toko yang semestinya di undang.

“Saya selaku Ketua (BPD), sangat berharap besar kepada pihak-pihak yang terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, Camat Pulau Pinang, untuk menindak lanjuti perihal tersebut”, harapannya.

Senada, Jang, Calon (BPD) warga Desa Tanjung Mulak, saat di bincangi awak media selasa, (04/12) mengatakan, panitia pemilihan memberikan undangan, cukup hanya ke pada pihak dari pada lima calon saja.

Baca Juga  CURI KERBAU MIRHAN BERURUSAN DENGAN PIHAK BERWAJIB

Di lain pihak, toko-toko yang di undang merupakan keluarga dari pada lima calon tersebut, sedangkan toko-toko yang sebenarnya dari enam calon lainya tidak ada perwakilan yang di undang.

“Lalu siapa yang akan memilih enam calon tersebut, kalau panitia memutuskan sepihak siapa saja toko-toko yang mereka inginkan untuk di undang”, keluhnya.

Mirisnya, yang di undangpun hanya masyarakat biasa bukan toko yang seharusnya, bahkan tidak menduduki bangku sekolah, yang di pilih panitia sebagai toko-toko syarat untuk memilih Anggota (BPD) yang sudah di atur panitia sebelumnya.

“Ia tidak puas atas keputusan tersebut yang hanya mengutungkan sepihak, karena mekanisme pemilihan tersebut tidak di laksanakan sebagai mana semestinya. Kepada pihak terkait Camat Pulau Pinang untuk segera membatalkan hasil pemilihan tersebut”, tegasnya.

Edithor : Ahmad

Check Also

Bukit Asam Raih Gelar Perusahaan Terbaik di Ajang Serelo CSR Award

Author : Ujang/Humas BA LAHAT, LhL – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berhasil meraih trofi …

SMM Panel

APK

Jasa SEO