Home / Umum / PERSETERUAN MHP VS DUA DESA, PEMDA DITUDING MANDUL

PERSETERUAN MHP VS DUA DESA, PEMDA DITUDING MANDUL

Author : Din

LAHAT, LhL – Dalam upaya mediasi mencari titik terang soal Lahan yang dikuasai PT MHP VS warga Desa Gedung Agung dan Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, terus dilakukan oleh Pemerinrah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat.

Dalam pertemuan yang dilakukan hari ini, Rabu (14/11/2018) di Oproom Pemda Lahat yang dipimpin langsung Bupati Lahat, didampingi Dandim 0405 Lahat Letkol Kav. Sungudi SH Msi, Asisten I Rasmi, Polres Lahat, Camat Merapi Selatan Miharta, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lahat, dan Kades Merapi.

Dandim 0405 Lahat Letkol Kav. Sungudi SH MSi menyampaikan, dari pihaknya siap memediasi persoalan yang sudah lama tak kunjung usai ini.

“Namun, kami harapkan masyarakat di dua desa yang bersangkutan tidak sampai melakukan anarkis, dan jangan mudah ditunggangi oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, persoalan yang sudah menahun ini, untuk mencari jalan keluarnya tidak segampang membalikkan telapak tangan.

Baca Juga  KABUPATEN LAHAT RAIH PENGHARGAAN ANUGERAH PERENCANAAN TERBAIK PANGRIPTA SRIWIJAYA 2017

“Semua ini, butuh proses dan harus ditinjau kembali dilapangannya. Agar tidak ada kesalahan dan pestruan ini akan selesai. Karena Pemda Lahat memiliki batas,” pungkasnya.

Sementara, Muslim Kamil (47) warga Desa Arahan, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat menegaskan, berdasarkan tatabata batas lokasi HP Semagus Tahun 2014 Desa Arahan.

“Untuk Desa Gedung Agung 85 H dalam kawasan hutan. Total seluruh di dua Desa Arahan dan Gedung Agung seluas 164 Hektar, ” ungkap Muslim Kamil.

Ramli Pribadi warga Desa Gedung Agung Kecanatan Merapi Timur Kabupaten menyampaikan, sejak tahun 2016 Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, apabila masih melakukan pemanenan di areal seluas 164 Hektar.

“Jelas kok 81,3 hektar milik masyarakat sesuai dengan kesepakatan Tanggal 21 April 2016. Nah, total seluruh Lahan 164 Hektar. Di sini tidak pernah adanya mediasi jalan keluarnya. Kami nilai Pemda Lahat mandul,” tegas Ramli dengan emosi tinggi setelah itu meninggalkan ruang pertemuan.

Parahnya, sambung Ramli, ditahun 2014 dirinya melaporkan pihak perusahaan ke Polres Lahat, soal penyerobotan Lahan yang ada. Namun, tak kunjung ada tindakan yang diambil oleh pihak penyidik.

Baca Juga  ASYIK NONGKRONG JIMI DI CIDUK POLISI

“Kami sangat kecewa, laporan kami tidak ditindaklanjuti. Sedangkan, pihak perusahaan ketika melapor warga kami ditahan orang tiga selama dua bulan, lalu, dikeluarkan oleh Polres Lahat, ” tanyanya. 

Sedangkan, Manager PT MHP Harnadi mengatakan, intinya regulasi dan batas yang sudah ditentukan. Dan, pertemuan untuk mediasi ini sudah yang ke-53 kalinya.

“Mencuatnya kasus ini tahun 2014, dan untuk lokasi berdasarkan titik koordinat dari Tim BPKH HP Benakat Semagus seluas 64 Hektar, ” ujarnya.

Diakui Harnadi, pihaknya menggelolah Lahan tersebut, sejak tahun 91-92 dan baru melakukan produksi tahun 2014. Ini sudah memasuki produksi ke-4.

“Awalnya pertemua dilakukan mulai 8 Desember 2014, lalu warga melakukan aksi digedung DPRD Lahat, selesai. Dan, kembali mencuat ditahun 2015 sampai hari ini, ” imbuhnya lugas.

Editor : Ahmad

Check Also

Pj Bupati Muba Saksikan Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024

MUSI BANYUASIN, gemasriwijaya.net – Bertempat di lapangan apel Mapolres muba, pada hari ini Rabu (03/04/2024) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO